PPKM Level 4 Diperpanjang, Ketua DPR Minta Masyarakat Tetap Waspada
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kewaspadaan dan upaya-upaya pencegahan Covid-19 tidak surut, meskipun angka kasus seperti yang disampaikan pemerint
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kewaspadaan dan upaya-upaya pencegahan Covid-19 tidak surut, meskipun angka kasus seperti yang disampaikan pemerintah mulai melandai.
Menurutnya, Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021 harus jadi kesempatan untuk benar-benar mengukur efektivitas upaya penanganan pandemi.
“Di masa perpanjangan PPKM ini, pemerintah harus memastikan testing, tracing, isolasi dan juga vaksinasi digencarkan, sembari kita semua tetap harus waspada, dengan selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan,” kata Puan di Jakarta kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Adapun kewaspadaan, upaya pencegahan dan penularan Covid-19, serta disiplin prokes dikatakan Puan adalah satu paket yang tak bisa dipisahkan satu sama lain untuk Indonesia segera keluar dari situasi pandemi.
“Jangan lengah karena melihat angka-angka kasus yang mulai melandai,” kata Puan.
Dirinya juga meminta vaksinasi benar-benar dikawal dan dipercepat penyelesaian targetnya. Terlebih lagi, saat ini belum ada obat yang benar-benar bisa mengobati penyakit ini.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Relawan Fokus Bantu Penanganan Covid-19
“Yang bisa kita lakukan adalah mencegah penularan, mengurangi keparahan saat terpapar, dan mencegah kematian. Vaksin adalah perlindungan terbaik kita untuk saat ini,” ujar Puan.
“Negara harus hadir dengan memastikan ini segera terlaksana sesuai target,” ujarnya lagi.
Karena itu, Puan meminta pemerintah menjamin ketersediaan vaksin, mempercepat vaksinasi ke seluruh wilayah Indonesia, sembari tidak kendor melakukan pemeriksaan, pelacakan dan perawatan/isolasi terhadap setiap temuan kasus baru Covid-19, terutama di luar Pulau Jawa dan Bali.
“Jangan sampai lonjakan kasus yang pernah terjadi di Jawa dan Bali terjadi di luar Pulau Jawa dan Bali yang fasilitas dan layanan kesehatannya lebih terbatas,” kata Puan.
“Jaga kepercayaan rakyat. Pastikan PPKM yang membatasi mobilitas dan kegiatan rakyat diimbangi dengan perlindungan hidup yang adalah hak asasi rakyat. Jangan terjadi lagi kasus-kasus pungli atas hak rakyat,” tegas Puan.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4. Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.