Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Persiapan Bagi Ibu Hamil yang Akan Mengikuti Vaksinasi Covid-19

Kementerian Kesehatan telah mengizinkan ibu hamil dan menyusui mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Persiapan Bagi Ibu Hamil yang Akan Mengikuti Vaksinasi Covid-19
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro membagikan tips bagi ibu hamil yang akan mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah mengizinkan ibu hamil dan menyusui mengikuti vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro membagikan tips bagi ibu hamil yang akan mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pertama, konsultasikan keinginan untuk ikut vaksinasi kepada dokter kandungan atau bidan.

Kedua, pastikan semua prasyarat dasar dipenuhi.

"Sebelum pergi ke pos vaksin setelah mendaftar, pastikan tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius tensi darah di bawah 140/90 MMHG," kata Reisa seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (4/8/2021).

Ketiga, usia kehamilan minimal 13 minggu atau masuk trimester kedua karena kandungan sudah semakin kuat.

Baca juga: Serbuan Vaksinasi TNI AL, Ribuan Warga Cariu Bogor Disuntik Vaksin Covid-19

Berita Rekomendasi

Rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai 9 cm, tulang, dan tengkoraknya semakin mengeras, dan kemampuan mendengarnya ikut meningkat.

Begitu juga kemampuan otak sudah berkembang di trimester pertama, mungkin bisa merasakan tendangan dan detak jantung berdebar serta bisa melihat berbagai ekspresi melalui pemeriksaan USG.

"Karena itulah dianjurkan vaksinasi setelah kandungan berusia 13 minggu," kata dia.

Baca juga: Namanya Tak Terdaftar di KK, Jenazah Bocah 10 Tahun yang Dinyatakan Positif Covid-19 Tertahan di RS

Dalam kesempatan itu, Reisa juga menerangkan bagi yang belum punya Nomor Induk Kependudukan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat terlayani kebutuhan vaksinasinya dan kebutuhan NIK pun dapat terpenuhi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas