Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PP Perki: Penderita Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Tak Perlu Surat Dokter Sebelum Divaksinasi

Sebab, jika sempat dirawat, mereka disarankan harus menunggu setidaknya dua minggu setelah selesai menjalani perawatan atau pulang ke rumah

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PP Perki: Penderita Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Tak Perlu Surat Dokter Sebelum Divaksinasi
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ketua Umum PP Perki dr. Isman Firdaus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP Perki) dr. Isman Firdaus menilai tak perlu ada surat dokter bagi penderita penyakit jantung dan pembuluh darah sebagai persyaratan mendapat vaksin Covid-19.

"Seharusnya tidak perlu ya. Tapi realitanya teman-teman kita dokter jantung banyak banjir konsul dari masyarakat untuk minta rekomendasi," ujar dr. Isman, saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat, Senin (9/8/2021).




"Sebenarnya nggak ada masalah atau nggak apa-apa (pakai surat dokter), namun seharusnya tidak perlu ya," imbuhnya.

Baca juga: PP Perki: Anak-anak dengan Penyakit Jantung Bawaan dan Jantung Rematik Aman Divaksin

Menurutnya, yang lebih penting adalah kepastian apakah penderita penyakit jantung dan pembuluh darah itu dalam waktu dekat pernah mengalami gangguan atau kegawatan hingga harus dirawat.

Sebab, jika sempat dirawat, mereka disarankan harus menunggu setidaknya dua minggu setelah selesai menjalani perawatan atau pulang ke rumah. Dua minggu itu disebut dr. Isman sebagai masa untuk menstabilkan kondisi mereka.

Baca juga: Distribusi Vaksin Timpang, Ketua DPD RI: Pemerintah Harus Petakan Daerah Prioritas

"Mungkin yang perlu adalah kepastian dia dirawat kapan, pulang ke rumah kapan. Jadi untuk memastikan benar tidak dia sudah dua minggu. Sehingga perlu ke dokter jantung untuk memastikan itu," jelas dr. Isman.

BERITA TERKAIT

"Tapi sebenarnya kalau sudah fix dan kita sudah yakin dua minggu setelah pulang rawat, apalagi sudah dipasang ring, itu divaksin saja," kata dia lagi.

Baca juga: CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Segera Klik pedulilindungi.id atau Tunggu SMS dari 119

Dr. Isman menegaskan kembali bahwa surat dokter jantung tak diperlukan bagi mereka yang memiliki komorbid tersebut untuk melakukan vaksinasi.

"Makanya lewat forum ini saya sampaikan tidak perlu lah membawa surat dari dokter jantung. Kasihan juga nanti masyarakatnya antri. Dokter jantungnya dapat rejeki, ya tapi ya ini kan buat masyarakat. Nanti makin susah (masyarakat), untuk cakupan vaksinasi juga jadi lambat. Jadi ini tidak perlu saya rasa," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas