PP Perki: Penderita Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Tak Perlu Surat Dokter Sebelum Divaksinasi
Sebab, jika sempat dirawat, mereka disarankan harus menunggu setidaknya dua minggu setelah selesai menjalani perawatan atau pulang ke rumah
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP Perki) dr. Isman Firdaus menilai tak perlu ada surat dokter bagi penderita penyakit jantung dan pembuluh darah sebagai persyaratan mendapat vaksin Covid-19.
"Seharusnya tidak perlu ya. Tapi realitanya teman-teman kita dokter jantung banyak banjir konsul dari masyarakat untuk minta rekomendasi," ujar dr. Isman, saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat, Senin (9/8/2021).
"Sebenarnya nggak ada masalah atau nggak apa-apa (pakai surat dokter), namun seharusnya tidak perlu ya," imbuhnya.
Baca juga: PP Perki: Anak-anak dengan Penyakit Jantung Bawaan dan Jantung Rematik Aman Divaksin
Menurutnya, yang lebih penting adalah kepastian apakah penderita penyakit jantung dan pembuluh darah itu dalam waktu dekat pernah mengalami gangguan atau kegawatan hingga harus dirawat.
Sebab, jika sempat dirawat, mereka disarankan harus menunggu setidaknya dua minggu setelah selesai menjalani perawatan atau pulang ke rumah. Dua minggu itu disebut dr. Isman sebagai masa untuk menstabilkan kondisi mereka.
Baca juga: Distribusi Vaksin Timpang, Ketua DPD RI: Pemerintah Harus Petakan Daerah Prioritas
"Mungkin yang perlu adalah kepastian dia dirawat kapan, pulang ke rumah kapan. Jadi untuk memastikan benar tidak dia sudah dua minggu. Sehingga perlu ke dokter jantung untuk memastikan itu," jelas dr. Isman.
"Tapi sebenarnya kalau sudah fix dan kita sudah yakin dua minggu setelah pulang rawat, apalagi sudah dipasang ring, itu divaksin saja," kata dia lagi.
Baca juga: CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Segera Klik pedulilindungi.id atau Tunggu SMS dari 119
Dr. Isman menegaskan kembali bahwa surat dokter jantung tak diperlukan bagi mereka yang memiliki komorbid tersebut untuk melakukan vaksinasi.
"Makanya lewat forum ini saya sampaikan tidak perlu lah membawa surat dari dokter jantung. Kasihan juga nanti masyarakatnya antri. Dokter jantungnya dapat rejeki, ya tapi ya ini kan buat masyarakat. Nanti makin susah (masyarakat), untuk cakupan vaksinasi juga jadi lambat. Jadi ini tidak perlu saya rasa," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.