PPKM Level 4 Berlaku di 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali
evel 3 diberlakukan di 302 Kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level assesment 3 dan dan sebagian level assesment 4
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan Level 2 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 10 - 23 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, perpanjangan PPKM ini akan diberlakukan pada level tertentu.
Yakni, level 4 akan diberlakukan di 45 Kabupaten/kota.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Mall di Kota Besar Ini Boleh Buka, Berikut Syarat untuk Bisa Masuk
Level 3 diberlakukan di 302 Kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level assesment 3 dan dan sebagian level assesment 4 .
"Kemudian di level 2 ada 39 Kabupaten/kota," kata Airlangga saat memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Lebih lanjut, Airlangga menyebut adanya perubahan pembatasan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali. Yakni, industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Ini Aturan Terbarunya
Namun harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Jika ditemukan klaster (akan,red) di tutup 5 hari," ucap Airlangga.
Lalu, tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.