Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPKM Level 4 Berlaku di 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali

evel 3 diberlakukan di 302 Kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level assesment 3 dan dan sebagian level assesment 4

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PPKM Level 4 Berlaku di 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan Level 2 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 10 - 23 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, perpanjangan PPKM ini akan diberlakukan pada level tertentu.

Yakni, level 4 akan diberlakukan di 45 Kabupaten/kota.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Mall di Kota Besar Ini Boleh Buka, Berikut Syarat untuk Bisa Masuk

Level 3 diberlakukan di 302 Kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level assesment 3 dan dan sebagian level assesment 4 .

"Kemudian di level 2 ada 39 Kabupaten/kota," kata Airlangga saat memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Lebih lanjut, Airlangga menyebut adanya perubahan pembatasan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali. Yakni, industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Ini Aturan Terbarunya

Rekomendasi Untuk Anda

Namun harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Jika ditemukan klaster (akan,red) di tutup 5 hari," ucap Airlangga.

Lalu, tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas