PPKM Kembali Diperpanjang, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka, Simak Aturan Lengkapnya
anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 kembali diperpanjang. Kali ini, PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah diperpanjang dengan periode berbeda.
Sejumlah aturan yang berlaku saat PPKM Level 4, 3, dan 2 pun berubah.
Pemerintah resmi mengumumkan PPKM Level 4, 3, dan 2 diperpanjang pada Senin 9 Agustus 2021.
Baca juga: Menkes : 45 Daerah di Luar Jawa Jadi Prioritas Terima Vaksin Covid-19 Tambahan
PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Malaysia Berikan Kelonggaran Pembatasan Covid-19 untuk Warga yang Sudah Divaksinasi Penuh
Sedangkan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Menurut dia, PPKM kembali diperpanjang karena hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.
Luhut memaparkan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga menurun.
Baca juga: Politikus PAN: Pemerintah Indonesia Seolah tidak Berdaya Menolak Kedatangan TKA dari China
Aturan baru PPKM diperpanjang
Meski PPKM kembali diperpanjang, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.
Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.
Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.
Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.
Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan PPKM kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen.
Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.
Itulah aturan baru saat PPKM Level 4, 3, dan 2 kembali diperpanjang. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.