Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Kembali Diperpanjang, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka, Simak Aturan Lengkapnya

anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Editor: Sanusi
zoom-in PPKM Kembali Diperpanjang, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka, Simak Aturan Lengkapnya
/Jeprima
Pedagang saat menunggu pembeli di kios ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021). Bagi pengunjung yang belum divaksin, diarahkan untuk mengikuti vaksin Covid-19 di sentra vaksin yang tersedia di pusat perbelanjaan tersebut. Kebijakan baru ini diambil pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021. Menurut pengelola untuk jam oprasional buka dibatasi mulai pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB untuk kategori non esensial dan pukul 10.00 WIB - 17.00 WIB untuk kategori esensial dan kritikal dengan kapasitas pengunjung 25 %. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 kembali diperpanjang. Kali ini, PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah diperpanjang dengan periode berbeda.

Sejumlah aturan yang berlaku saat PPKM Level 4, 3, dan 2 pun berubah.

Pemerintah resmi mengumumkan PPKM Level 4, 3, dan 2 diperpanjang pada Senin 9 Agustus 2021.

Baca juga: Menkes : 45 Daerah di Luar Jawa Jadi Prioritas Terima Vaksin Covid-19 Tambahan

PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Malaysia Berikan Kelonggaran Pembatasan Covid-19 untuk Warga yang Sudah Divaksinasi Penuh

Sedangkan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Menurut dia, PPKM kembali diperpanjang karena hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Luhut memaparkan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga menurun.

Baca juga: Politikus PAN: Pemerintah Indonesia Seolah tidak Berdaya Menolak Kedatangan TKA dari China

Aturan baru PPKM diperpanjang

Meski PPKM kembali diperpanjang, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.

Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.


Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.

Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.

Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan PPKM kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen.

Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.

Itulah aturan baru saat PPKM Level 4, 3, dan 2 kembali diperpanjang. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas