Ganjil Genap Berlaku Mulai Besok, Azas Tigor: Belum Saatnya PPKM Level 4 Dilonggarkan di Jakarta
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan menyoroti kebijakan Pemprov DKI yang kembali menerapkan aturan ganjil-genap.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan menyoroti kebijakan Pemprov DKI yang kembali menerapkan aturan ganjil-genap.
Tigor menegaskan, penyekatan PPKM Level 4 berarti pembatasan 100 persen.
Sementara aturan ganjil-genal di Jakarta selama PPKM sama saja artinya dengan pelonggaran 50 persen.
Hal itu dikarenakan, aturan ganjil-genap akan berisiko meningkatkan mobilitas masyarakat hingga 50 persen.
Baca juga: Selain Naik Pesawat, Masuk Mal di Jakarta Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin hingga Hasil Negatif PCR
Tigor menakankan bahwa penurukan angka kasus Covid-19 di Jakarta harus dijaga dan jangan terlalu cepat untuk dilonggarkan.
Selain itu kebijakan pelonggaran PPKM di Jakarta juga harus dilakukan dengan ketat dan hati-hati.
"Penyekatan PPKM itu pembatasan 100 persen. Ganjil Genap PPKM di Jakarta berarti pelonggaran 50 persen itu beresiko peningkatan mobilitas 50%. Penurunan angka kasus positif Covid 19 di Jakarta harus dijaga, jangan terlalu cepat dilonggarkan."
"Kebijakan pelonggaran PPKM di Jakarta harus dilakukan secara ketat dan hati-hati, tidak dengan pelonggaran langsung 50 persen," kata Tigor dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (11/8/2021).
Oleh karena itu Tigor menilai belum saatnya PPKM Level 4 di Jakarta dilonggarkan.
Baca juga: Meski Pemerintah Membolehkan, Gereja Katedral Jakarta Belum Buka Ibadat Tatap Muka
Jika tidak ingin kembali terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta.
Lebih lanjut Tigor pun mengajak semua pihak untuk menjalankan aturan PPKM Level 4 di Jakarta.
Di antaranya dengan tetap memberlakukan Sistem Penyekatan dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), menjalankan Prokes dan 5M dengan baik, serta pengawasan perkantoran dan tempat bekerja.
"Untuk itu saya mengusulkan bahwa belum saatnya melonggarkan PPKM Level 4 di Jakarta agar tidak tidak terjadi lagi peningkatan kasus positif Covid 19 di Jakarta."
"Mari tetap jalan PPKM Level 4 di Jakarta dengan Sistem Penyekatan dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), menjalankan Prokes dan 5M dengan baik, awasi perkantoran dan tempat bekerja agar taat pada aturan PPKM Level 4," pungkasnya.
Baca juga: 100 Titik Penyekatan Jakarta Dibuka, Mulai Besok Aturan Ganjil Genap Berlaku di 8 Ruas Jalan
Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil-Genap saat Pandemi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Kebijakan ini berlaku mulai 12 Agustus-16 Agustus 2021, pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan alasan penerapan kembali sistem ganjil-genap lantaran dibutuhkannya rekayasa lalu lintas yang dapat mengendalikan lalu lintas, seiring dibukanya penyekatan pada sejumlah ruas jalan.
"Penyekatannya kan sudah dibuka tapi perlu ada pengendalian, pengendalian dengan cara ganjil-genap," kata Riza kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: 100 Titik Penyekatan PPKM Ditiadakan, Pekerja di Jakarta Tetap Harus Kantongi STRP
Ia mengatakan ganjil-genap dipilih karena efektivitasnya terbukti mampu mengurai kepadatan lalu lintas di ruas tertentu, sebagaimana penerapannya pada awal tahun 2020 lalu.
"Dulu kan tahun 2020 efektif, ini dicoba lagi," jelasnya.
Sementara, kebijakan ini akan berlangsung hanya sampai 16 Agustus 2021 atau 5 hari sejak diterapkan.
Selanjutnya Pemprov DKI akan melihat bagaimana efektivitasnya, dan kemudian memutuskan apakah melanjutkan kebijakan ganjil - genap atau kembali menyetopnya.
"Sementara sampai tanggal 16 Agustus, setelah itu kita lihat kembali," terang Riza.
Baca juga: Pergi ke Jakarta Tak Bawa STRP, Siap-siap Diputar Balik di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil - genap, yaitu:
• Jalan Jenderal Sudirman;
• Jalan M.H. Thamrin;
• Jalan Medan Merdeka Barat;
• Jalan Majapahit;
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang: Mal di Jakarta Boleh Buka dengan Syarat
• Jalan Gajah Mada;
• Jalan Pintu Besar Selatan;
• Jalan Hayam Wuruk; dan
• Jalan Jenderal Gatot Subroto.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)