Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puan Dukung Uji Validitas Tes Antigen Bebas PNBP Agar Harga Terjangkau Rakyat

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah membebaskan uji validitas tes antigen dari ketentuan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Puan Dukung Uji Validitas Tes Antigen Bebas PNBP Agar Harga Terjangkau Rakyat
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi: Untuk mendukung penanganan pandemi Covid19, ARTOTEL Gajahmada Semarang berkerja sama dengan RS. Panti Wilasa Dr. Cipto Semarang dan Medico menyediakan layanan PCR Swab Drive Thru yang dibuka untuk umum mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB di parkir VIP ARTOTEL, Kamis (29/7/21). Untuk tes anti gen cukup membayar 195 ribu dan PCR 725 ribu. Pelayanan tes PCR Swab Drive Thru ini berlangsung hingga 26 Oktober 2021. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah membebaskan uji validitas tes antigen dari ketentuan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pembebasan tarif uji validitas ini diharapkan dapat membantu rakyat mengakses tes antigen dengan harga yang makin murah. Ini terkait dengan penggunaan hasil tes antigen sebagai salah satu pilihan persyaratan bagi rakyat beraktivitas kembali, selain vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR.

"Saya sangat mendukung jika dari kebijakan pembebasan PNBP untuk uji validitas ini akan menjadi jalan bagi rakyat mengakses tes antigen yang murah tetapi tetap valid karena sudah diuji juga,” kata Puan, dalam keterangannya, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Sandiaga Uno: 9,1 Juta Masyarakat DKI Jakarta Sudah Mendapatkan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

Ruang pembebasan tarif PNBP bagi uji validitas tes antigen dimungkinkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan

Pasal 1 peraturan itu mengatur, uji validitas rapid test antigen dikenakan tarif PNBP Rp 694.000 per pengujian. Namun, Pasal 3 menyatakan ketentuan tarif di Pasal 1 tersebut dapat ditetapkan sampai Rp 0 atau 0 persen, dengan pertimbangan tertentu.

Dalam pemberitaan media, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata pada Kamis (12/8/2021) menegaskan, tarif PNBP yang dimaksud dalam peraturan ini adalah untuk uji validitas alat rapid diagnostic test antigen, bukan harga tes antigen yang dibayar masyarakat untuk mengetahui terpapar Covid-19 atau tidak.

Baca juga: Tokoh Agama dan Masyarakat Lokal Harus Dilibatkan Tangani Covid-19 di Luar Jawa-Bali

BERITA REKOMENDASI

"PMK itu mengatur tarif untuk pengujian alat tes antigen, bukan tarif untuk tes antigen," ujar Isa dalam pemberitaan tersebut.

Tata cara dan persyaratan penentuan tarif PNBP bagi tes antigen bisa sampai 0 persen akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Persetujuan Kementerian Keuangan tetap dipersyaratkan untuk itu dapat berlaku.

Ditetapkan pada 2 Agustus 2021, peraturan soal tarif PNBP untuk tes antigen itu berlaku mulai 15 hari setelah diundangkan. Pengundangan dihitung sejak peraturan ini tercatat di Kementerian Hukum dan HAM pada 3 Agustus 2021.

“Bertepatan dengan hari-hari peringatan kemerdekaan, kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat akan menjadi kado sekaligus upaya merawat kemerdekaan kita. Ini harus menjadi salah satunya, menekan biaya tes antigen,” kata Puan.

Baca juga: Bergotong-royong di Masa Pandemi Covid-19 Wujud Kesadaran Sosial Bersama

Mantan Menko PMK ini pun berkeyakinan rakyat akan patuh pada segala persyaratan untuk dapat beraktivitas kembali selama mendapati pemerintah pun menyediakan kemudahan dalam pemenuhan persyaratan tersebut.


“Dengan begitu, upaya menangani pandemi pun akan sesuai harapan kita semua, dengan hasil tes yang tetap valid tanpa ada tambahan beban biaya bagi rakyat karena proses pengujian validitas yang adalah tanggung jawab negara,” tegas Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas