Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang Seminggu Lagi, Batas Kapasitas Pengunjung Mall Meningkat Jadi 50 Persen

Pemerintah melonggarkan aturan terkait kapasitas pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Kabupaten atau Kota dengan level 4

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PPKM Diperpanjang Seminggu Lagi, Batas Kapasitas Pengunjung Mall Meningkat Jadi 50 Persen
KompasTV
Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga seminggu ke depan tepatnya 17-23 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar dalam konferensi pers secara virtual, Senin, (16/8/2021).




Dalam hal ini Luhut juga mengatakan bahwa Pemerintah melonggarkan aturan terkait kapasitas pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Kabupaten atau Kota dengan level 4.

Dimana yang semula hanya 25 persen dari total kapasitas, dinaikkan menjadi 50 persen.

Tak hanya itu, para pengunjung juga sudah bisa melakukan makan di restoran yang terdapat di mall.

Yakni maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas restoran tersebut.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Akankah Terus Dilakukan Selama Pandemi ? Ini Jawaban Luhut

BERITA TERKAIT

“Pemerintah meningkatkan kapasitas di pusat perbelanjaan atau mall menjadi 50 persen dan memberikan akses dine-in makan ditempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan atau mall selama seminggu ke depan,” ucap Menko Luhut.

Kemudian, dirinya melanjutkan, secara garis besar aturan yang berlaku masih sama.

Seperti implementasi protokol kesehatan yang ketat pada mall atau pusat perbelanjaan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 tahun 2021.

Insmendagri tersebut memperbolehkan mal untuk menerima pengunjung tetapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kemudian, pengunjung mal wajib menunjukkan bukti bahwa mereka telah mendapatkan vaksin Covid-19.

Petugas mall akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan seperti yang sudah dilakukan selama ini. Dan juga dengan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung,” pungkas Luhut.

Sebagai informasi, berikut aturan yang harus dipenuhi selama operasional mall dibuka untuk masyarakat umum pada PPKM Level 4 seminggu ke belakang:

1. Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

2. Jam operasional dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

4. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perbelanjaan ditutup.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas