16 Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali Turun Menjadi Level 3 PPKM Hingga 30 Agustus 2021
Pemerintah memutuskan menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia dari sebelumnya level 4 menjadi level 3.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia dari sebelumnya level 4 menjadi level 3.
Total terdapat 16 Kabupaten atau kota di Jawa-Bali yang turun menjadi level 3 pada PPKM selama seminggu ke depan.
"Level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (23/8/2021).
Dengan demikian terdapat penambahan kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 3 dari yang sebelumnya 59 menjadi 67 kabupaten kota.
Baca juga: Pertimbangan Jokowi Turunkan PPKM Level 4 di Beberapa Daerah Jawa-Bali ke Level 3
Selain itu, jumlah wilayah yang menerapkan PPKM level 2 di Jawa-Bali juga bertambah menjadi 10 kabupaten/kota dari yang awalnya hanya 2 kabupaten/kota yakni Sampang dan Kabupaten Tasikmalaya.
Presiden mengatakan perbaikan situasi Pandemi Covid-19 juga terjadi di luar Jawa-Bali.
Terdapat 28 kabupaten/kota yang turun dari level 4 ke level 3 di luar Jawa-Bali, atau dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Baca juga: Puan: Angka Kematian Covid-19 Harus Jadi Evaluasi PPKM
Sementara itu terdapat 9 kabupaten/kota yang turun dari level 3 menjadi level 2 atau dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
Kondisi tersebut menyebabkan meningkatnya jumlah daerah yang menerapkan level 3 PPKM non Jawa-Bali sebanyak 19 daerah dari sebelumnya 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota.
"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tapi tetap harus waspada," katanya.