Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 3 di Jakarta, Jumlah Pengendara Diputar Balik di Kawasan Ganjil-Genap Berkurang

Level PPKM di DKI Jakarta diturunkan menjadi level 3 disertai juga dengan sejumlah pelonggaran aturan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPKM Level 3 di Jakarta, Jumlah Pengendara Diputar Balik di Kawasan Ganjil-Genap Berkurang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terhitung selama 5 hari, terhitung 12-16 Agustus 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Level PPKM di DKI Jakarta diturunkan menjadi level 3 disertai juga dengan sejumlah pelonggaran aturan.

Meski begitu, polisi menyebut mobilitas kendaraan roda empat yang diputar balik di kawasan ganjil genap berkurang.

Seperti di ruas Jalan Jenderal Sudirman, rata-rata pengendara sudah paham dengan aturan pembatasan tersebut.

"Jumlah pengendara yang diputar balikkan semakin sedikit. Kebanyakan masyarakat sudah tahu dan memaklumi pembatasan ganjil-genap," ujar Wakasatlantas Polres Jakarta Selatan Kompol Soepar saat meninjau pembatasan gage di lokasi, Selasa (24/8/2021).

Meski masih ada beberapa pengendara yang masih ingin melintas, polisi akan menegur dengan humanis.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Cenderung Stagnan Meski Pemerintah Menurunkan Level PPKM

Soepar memberi kelonggaran bagi pengendara dengan keperluan khusus atau emergensi agar bisa melintas di kawasan ganjil-genap.

"Ada sekitar 1-2 pengendara yang hendak melintas. Intinya petugas fleksibel, apabila ambulans, orang sakit, mengantar untuk vaksinasi, akan kita bantu. Yang penting humanis," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, meski PPKM di DKI Jakarta telah diturunkan levelnya menjadi Level 3, penerapan ganjil-genap tetap dilanjutkan di 8 ruas jalan Ibu kota.

Penerapan sistem ganjil-genap akan berlangsung selama sepekan yakni sampai 30 Agustus 2021. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas