Terbitkan Kepgub DKI, Anies Bolehkan Sekolah Laksanakan PTM Terbatas 50 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.
Salah satu perubahan terdapat pada aktivitas kegiatan belajar mengajar yang sebelumnya secara daring, kini dibolehkan tatap muka.
Pembelajaran tatap muka (PTM) diizinkan dilaksanakan secara terbatas, dengan maksimal 50 persen kapasitas sekolah.
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksnakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata Anies dikutip dalam Kepgub, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Nadiem Sebut 12 Daerah di Wilayah PPKM Level 1-3 Masih Dilarang Pemda Melakukan PTM
Namun ketentuan ini dikecualikan bagi satuan pendidikan SDLB, MILB, SMPLB, dan MALB yang maksimal diizinkan 62 - 100 persen atau 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara PAUD maksimal 33 persen, maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Anies mengatakan perubahan keadaan dan kebijakan terhadap provinsi DKI Jakarta menandakan sebagai kabar baik.
Kendati begitu ia menegaskan protokol kesehatan tetap tak boleh diabaikan.
Ia berharap kondisi Jakarta kian baik dan tidak lagi kembali pada masa darurat pada beberapa bulan sebelumnya.
"Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," kata Anies.