Ibu Hamil yang Terinfeksi Covid-19 Boleh Lakukan Isoman, Ini Syaratnya
Selama Ibu yang tengah hamil memiliki dua tugas. Pertama menjaga kesehatan bayi dan kedua adalah dirinya sendiri. Apa lagi di masa pandemi saat ini.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama Ibu yang tengah hamil memiliki dua tugas. Pertama menjaga kesehatan bayi dan kedua adalah dirinya sendiri. Apa lagi di masa pandemi saat ini.
Menurut dr Amillia Siddiq MSi Sp OG (K)- Fetomatenal, ibu perlu berupaya ekstra untuk tetap menjaga kesehatan.
Saat hamil, terjadi banyak perubahan metabolisme dari tubuh.
Di antaranya seperti pada Jantung, perubahan beban proses pernapasan, dan juga pada proses pembuatan sel antibodi.
Hal ini membuat ibu hamil lebih berisiko terpapar Covid-19.
Baca juga: Aurel Hermansyah Hamil, Raul Lemos Turut Bahagia dan Doakan Anak Sambungnya
Baca juga: Simak Ketentuan Prokes Peserta SKD CPNS 2021 Kementerian PANRB, Anjuran Isoman 14 Hari Sebelum Ujian
"Uniknya pada ibu hamil, walau tertular Covid-19, sampai saat ini 70 persen tidak bergejala dan ringan," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan, Senin (30/8/2021).
Pada kasus infeksi dengan tanpa gejala atau ringan, ibu hamil diperbolehkan melakukan isolasi mandiri.
Namun menurut dr Amellia, ada beberapa syarat untuk melakukan isolasi mandiri.
Pertama, ibu hamil tidak dalam situasi tubuh yang nampak membahayakan.
Selain itu, ibu hamil yang ingin melakukan isolasi mandiri dipastikan tidak mempunyai komorbid atau hipertensi.
"Dipastikan tidak memiliki tekanan darah 140/90 ke atas. Kemudian punya penyakit diabetes, kencing manis, jantung, kemudian autoimun misalnya lupus, dan lainnya karena komorbid," katanya lagi.
Selain itu dari kehamilan, memungkinkan terjadinya pecah ketuban.
Hal ini tentunya membutuhkan tindakan dari dokter kandungan sesegera mungkin.
"Jika ada keadaan kesulitan karena masalah kandungan, harus dirawat. Luar itu boleh isolasi mandiri," pungkasnya.