Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.000 Outlet Restoran di Luar Mall Bisa Beroperasi di 4 Kota Ini Selama PPKM

Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian dalam PPKM di Jawa-Bali selama sepekan ke depan atau tepatnya dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 1.000 Outlet Restoran di Luar Mall Bisa Beroperasi di 4 Kota Ini Selama PPKM
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Ilustrasi mall. Pemerintah melakukan uji coba 1.000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen pengunjung. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan ke depan atau tepatnya dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Di antaranya memperbolehkan restoran di ruang tertutup beroperasi.

Hanya saja restoran tersebut beroperasi di beberapa kota saja.

"Uji coba 1.000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga merupakan penanggungjawab PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (31/8/2021).

Hanya saja penyesuaian tersebut tidak berlaku di semua kota di Jawa-Bali.

Uji coba baru dilakukan di empat kota diantaranya Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Luhut ujicoba dilakukan pada sektor mall dengan penambahan kapasitas menjadi 50 persen.

Baca juga: Luhut: Yogyakarta dan Bali Masih Berlaku PPKM Level 4

Sebelumnya maksimal pengunjung mall hanya 25 persen.

"Waktu jam operasional mall diperpanjang menjadi 21.00," katanya.

Selain itu, Luhut mengatakan pada PPKM selama sepekan ke depan, seluruh industri atau pabrik, baik yang domestik non esensial maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen.

Staf yang bekerja di kantor atau work from office minimal dibagi 2 shift.

Baca juga: Aturan PPKM Dilonggarkan: Mal Boleh Buka Sampai Pukul 9 Malam, Dine In 50 Persen

"Selama Yongki dimiliki dan memperoleh rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR Code pedulilindungi. Untuk sementara critical akan diwajibkan menggunakan QR Code pedulilindungi mulai 7 September minggu depan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas