BREAKING NEWS: Positif Covid-19 di RI Bertambah 10.534 Kasus, Kematian Capai 532 Orang
Berdasarkan data pemerintah hingga Selasa, 31 Agustus 2021, pukul 12.00 WIB, penambahan kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir mencapai 10.534
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air masih terus bertambah.
Berdasarkan data pemerintah hingga Selasa, 31 Agustus 2021, pukul 12.00 WIB, penambahan kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir mencapai 10.534 kasus.
Berarti kasus hari ini meningkat dibanding hari kemarin yang hanya bertambah 5.436 kasus.
Akumulasi positif Covid-19 di RI sendiri hingga saat ini lebih dari 4 juta kasus atau sebanyak 4.089.801 kasus.
Sementara kasus yang sembuh dari Covid-19 pada hari ini tercatat 16.781 orang. Sehingga total sebanyak 3.760.497 orang sembuh.
Selain itu jumlah yang meninggal kembali bertambah 532 orang. Dengan demikian total pasien covid yang meninggal menjadi 133.023 orang.
Satgas Covid-19: Varian Baru Virus Muncul Saat Lonjakan Kasus
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi mengatakan varian baru virus corona biasa muncul saat lonjakan kasus.
Sonny mengungkapkan kejadian ini terjadi di beberapa negara.
"Di beberapa negara, lonjakan kasus itu selalu diikuti oleh munculnya varian baru," ujar Sonny dalam Dialog Produktif Semangat Selasa: "Jangan Abai, Jangan Lepas Maskernya" yang disiarkan channel Youtube FMB9ID_IKP, Selasa (31/8/2021).
Dirinya meminta masyarakat menjaga protokol kesehatan secara ketat agar tidak muncul varian baru akibat lonjakan kasus Covid-19.
Langkah ini, menurutnya, perlu dilakukan karena varian baru dapat menurunkan efektivitas vaksin.
"Kalau varian baru muncul terus kemudian dia menurunkan efektivitas vaksin kita nanti nggak selesai-selesai pandeminya," tutur Sonny.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Pemerintah Daerah Tak Takut Tingkatkan Tracing dan Testing
"Berkejaran dengan membuat vaksin yang baru yang sesuai dengan karakteristik virusnya dan seterusnya. Jadi supaya kita bisa selesaikan pandeminya," tambah Sonny.
Masyarakat, kata Sonny, harus menaati protokol kesehatan agar kasus positif Covid-19 tidak mengalami lonjakan kembali.
"Jangan abai protokol kesehatan. Kita tuh bisa naik, bisa turun. Naik turun, naik turun seperti itu terus. Kita harus betul-betul bisa mengendalikan, jangan sampai terjadi kasus seperti kemarin," pungkas Sonny.
Keikutsertaan masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan.
Masyarakat wajib menaati protokol kesehatan dan segera mengikuti vaksinasi.
Satgas Protokol Kesehatan Dibentuk Seiring Pembukaan Fasilitas Publik
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
"Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman Covid-19. Kita tahu bahwa peluang penularan Covid-19 dapat terjadi di mana saja, di dalam rumah, saat di perjalanan, maupun saat beraktivitas di luar rumah. Oleh karena itu diharapkan kegiatan di fasilitas publik yang ada pun mampu memberi andil juga pada upaya mengurangi peluang penularan Covid-19 di masyarakat," ujar Juru Bicara Satgas Prof. Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (31/8/2021)
Wiku menyebutkan, Satgas Prokes 3M Faspub (fasilitas publik) diharapkan dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat yaitu aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, aktivitas transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, dan aktivitas keagamaan.
Untuk menunjang pelaksanaannya, kata Wiku, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik melibatkan pengelola/petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan Satgas Covid-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan) sebagai unsur pelaksana dan menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung.
Fungi pencegahan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik, menurut Wiku dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala dan penerapan protokol kesehatan 3M, seperti penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan disinfektan secara berkala, dan skrining kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi.
Fungsi pembinaan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilaksanakan melalui upaya pemantauan penerapan protokol kesehatan setiap unsur fasilitas publik (petugas/pengelola/pekerja/pedagang/pengunjung) dan peneguran, juga pemberian sanksi yang ditetapkan Pemerintah Daerah dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik kepada pelanggar protokol kesehatan di fasilitas publik dengan penerapan prinsip sanksi berjenjang atau peningkatan sanksi apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Pemantauan dan evaluasi Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik secara kinerja dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah (Kabupaten/Kota, Kecamatan, atau Desa/Kelurahan) dan pembinaan dilakukan oleh Kodim dan Polrestabes/Polresta/Polres, Koramil, Polsek atau Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"Dalam hal ini Satgas memperhatikan tingkat wilayah administrasi pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik yang sudah sepatutnya menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah dan fasilitas publik bersangkutan," ujar Wiku.
Dalam menjalankan ketiga fungsi, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik mengikuti Panduan Teknis Pembentukan dan Operasional Satuan Tugas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik.
Pendanaan untuk kegiatan ini nantinya akan berasal dari swadaya, hibah, maupun bantuan resmi dari Pemerintah Daerah setempat atau Pemerintah Pusat.
Daftar Wilayah PPKM Level 2,3,dan 4 di Jawa Bali
PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai dari 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.
Terdapat penurunan level dalam perpanjangan PPKM sekarang ini.
Beberapa daerah turun dari level 4 ke level 3, dari level 3 ke level 2.
Berikut beberapa daerah wilayah level 2, 3, dan 4 yang tertuang dalam Inmendagri No.38 Tahun 2021 di Jawa-Bali:
1. Wilayah DKI Jakarta
Kabupaten/Kota PPKM level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kabupaten Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Wilayah Banten
Kabupaten PPKM level 2:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
Kabupaten/Kota PPKM level 3:
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
3. Wilayah Jawa Barat
Kabupaten/Kota PPKM level 2:
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Garut
Kabupaten/Kota PPKM level 3:
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
4. Wilayah Jawa Tengah
Kabupaten/Kota PPKM level 2:
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
Kota/Kabupaten PPKM level 3:
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Magelang
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
Kota/Kabupaten PPKM level 4:
- Kabupaten Purworejo
- Kota Magelang
5. Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
Kota/Kabupaten PPKM level 4:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
6. Wilayah Jawa Timur
Kota/Kabupaten PPKM level 2:
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
Kota/Kabupaten PPKM level 3:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Madiun
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan
Kota/Kabupaten PPKM level 4:
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Blitar
7. Wilayah Bali
Kota/Kabupaten PPKM level 4:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar