Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Level PPKM Solo Raya dan Malang Raya Turun dari Level 4 ke Level 3

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan wilayah aglomerasi Solo Raya dan Malang Raya mengalami penurunan level PPKM, dari level 4 ke level 3.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Level PPKM Solo Raya dan Malang Raya Turun dari Level 4 ke Level 3
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan wilayah aglomerasi Solo Raya dan Malang Raya mengalami penurunan level PPKM, dari level 4 ke level 3.

Jokowi menyebut aturan ini berlaku dalam penerapan PPKM sepekan ke depan, 31 Agustus hingga 6 September 2021.

"Untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Sehingga, lanjut Jokowi, wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan PPKM minggu ini adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Dimulai di Daerah PPKM Level 1-3, Sekolah Harus Bentuk Satgas Covid-19

Sementara itu wilayah aglomerasi Semarang Raya berhasil turun level dari level 3 ke level 2.

"Sehingga secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik," ungkap Jokowi.

Jokowi menyebut dalam seminggu terakhir terjadi perbaikan situasi Covid-19 di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Alhamdulillah atas kerja keras seluruh pihak dan Ridho Allah SWT dalam satu minggu terakhir ini, sudah terjadi tren perbaikan situasi Covid-19."

"Tingkat positivity rate terus menurun dalam 7 hari terakhir," ungkap Jokowi.

Sementara itu tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid-19 semakin membaik.

"Rata-rata BOR (bed occupancy rate) nasional berada di sekitar 27 persen," ungkapnya.

Soal Perpanjangan PPKM

Sementara itu untuk diketahui, PPKM akan tetap diterapkan selama Covid-19 masih menjadi pandemi di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, Senin (16/8/2021) lalu.

Pernyataan itu disampaikan Luhut guna menanggapi pertanyaan sampai kapan PPKM akan diberlakukan di Indonesia.

"Saya banyak memeroleh pertanyaan, apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan? Saya ingin menjelaskan selama Covid-19 masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," ungkap Luhut.

Nantinya, semakin situasi Covid-19 membaik, level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah.

"Di mana (PPKM) level 3, 2, dan (kemudian) 1 akan mendekati situasi kehidupan normal," ujarnya.

"Oleh karena itu evaluasi (PPKM) akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi akan kita respons secara cepat," ungkap Luhut.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas