Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Covid di Indonesia Hari Ini Bertambah 10.337 Kasus, yang Sembuh 16.394 Orang

Pada Kamis (1/9/2021), tercatat ada penambahan Pada Kamis (1/9/2021), tercatat ada penambahan 10.337 kasus baru.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Covid di Indonesia Hari Ini Bertambah 10.337 Kasus, yang Sembuh 16.394 Orang
Freepik
ilustrasi virus corona 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan pertambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia.

Pada Kamis (1/9/2021), tercatat ada penambahan 10.337 kasus baru. Sehingga akumulasi positif Covid-19 saat ini lebih dari 4 juta kasus atau sebanyak 4.100.138 kasus.

Penambahan kasus hari ini sedikit menurun jika dibandingkan kemarin yakni 10.534 kasus.

Sekadar mengingatkan, rekor tertinggi Covid-19 terjadi pada 15 Juli 2021 yaitu sebanyak 56.757 kasus dalam sehari.

Sementara kasus yang sembuh dari Covid-19 pada hari ini tercatat 16.394 orang. Sehingga total sebanyak 3.776.891 orang sembuh.

Selain itu dilaporkan, jumlah yang meninggal kembali bertambah 653 orang. Sehingga total meninggal menjadi 133.676 orang.

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Sudah Capai 100 Juta Dosis

Berita Rekomendasi

Program vaksinasi nasional telah mencapai 100 juta dosis selama pelaksanaannya, yang di mulai awal tahun hingga 31 Agustus kemarin.

"Sesuai dengan peta jalan kita tanggal 31 Agustus kemarin kita mencapai 100 juta dosis vaksin covid-19," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/9/2021)

Ia mengatakan, 100 juta suntikan ini diharapkan dapat mempercepat capaian target herd imunity.

Adapun herd imunity tercapai jika 208 juta masyarakat Indonesia telah menerima dosis lengkap atau sekitar 400 juta suntikan.

Pemerintah sendiri menargetkan pelaksaan program vaksinasi berlangsung selama 12 bulan atau 1 tahun. Artinya, akan selesai pada Januari 2022.

"Tentunya ini akan terus mencapai target kekebalan kelompok dalam waktu yang telah kita tetapkan," imbuh dr.Nadia.

Baca juga: Kemenkes Sebut Tiga Provinsi Ini Hampir Capai Target 100 Persen Vaksinasi

Masyarakat diimbau untuk tidak memilih-milih jenis vaksin, lantaran pemerintah menjamin keamanan, mutu, kualitas, serta efektifitasnya.

"Apapun jenis vaksinya, ingat tidak usah khawatir karena pasti sudah dijamin. Vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia saat itu bagi kita," pesan perempuan berhijab ini.

Rincian suntikan 100 juta dosia vaksin yang dicapai pada 31 Agustus 2021 malam merupakan total kombinasi dosis pertama, dosis kedua serta dosis booster ketiga bagi tenaga kesehatan.

Total vaksinasi dosis pertama adalah 63,49 juta dan total vaksinasi dosis kedua adalah 36,05 juta.

Adapun total vaksinasi untuk dosis ketiga adalah 640.532.

*Duduki Peringkat Enam Dunia dengan Jumlah Penerima Vaksin Terbanyak *

Nadia memaparkan, berdasarkan jumlah warga negara yang telah mendapatkan vaksinasi di Indonesia, Indonesia menduduki peringkat enam di dunia.

Di atas Meksiko dan di bawah negara Jepang.

"Dan peringkat tujuh berdasarkan total dosis vaksinasi di atas negara Turki dan di bawah negara Jerman," ujar Nadia.

Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali sejumlah kegiatan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi tersebut digunakan untuk skrining kesehatan masyarakat dalam menjalankan kegiatan di sejumlah sektor.

Penggunaan aplikasi PeduliLindung tersebut dijadwalkan dimulai pada 7 September 2021.

Nantinya masyarakat yang akan melakukan kegiatan harus melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi dengan scan barcode yang ada di tempat tersebut.

Setelah scan barcode tersebut nantinya akan diketahui status vaksinasi dan riwayat Covid-19 seseorang.

Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan dalam menerapkan tracking (pelacakan), tracing (penelusuran), dan lainnya.

"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," ujar juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Skrining Kesehatan Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi Dimulai 7 September 2021

Sejumlah sektor nantinya akan diterapkan skrining PeduliLindungi.

Di antaranya pendidikan, olahraga, mall, seni budaya, dan lainnya.

Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.

Untuk menunjang perluasan aplikasi PeduliLindungi, pengelolaanya dialihkan seluruhnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar server yang digunakan lebih besar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hingga 29 Agustus lalu sebanyak 13,6 juta orang melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah sektor kegiatan.

Di antaranya yakni sektor perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya.

Baca juga: Skrining Kesehatan Pakai Aplikasi PeduliLindungi Dimulai 7 September 2021, Ini Penjelasannya

"Dari total 13,6 jumlah tersebut terdapat 462.000 orang masuk kategori merah tidak diperkenankan masuk melakukan aktivitas oleh sistem," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (30/8/2021).

Karenanya Luhut meminta warga yang positif Covid-19 untuk tidak melakukan kegiatan di tempat publik karena akan menularkan virus ke orang lain.

"Di sini yang perlu Kita waspadai bersama jangan sampai yang positif masih jalan-jalan di daerah publik yang bisa menularkan pada banyak orang," katanya.

Untuk mengantisipasi masih adanya pasien Covid-19 yang beraktivitas di tempat publik, pemerintah kata Luhut menambahkan kategori hitam pada aplikasi PeduliLindungi.

Warga yang positif Covid-19 akan teridentifikasi hitam pada aplikasinya, sehingga saat melakukan kegiatan di tempat publik akan segera dievakuasi atau diisolasi terpusat.

"Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik maka mereka Langsung dievakuasi isolasi atau dikarantina terpusat," ujarnya.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Kelak Akan Kontrol Aktivitas Warga di Ruang Publik

Dilansir dari kompas.com, sejumlah penyesuaian aturan dilakukan pemerintah seiring diperpanjangnya kebijakan PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali.

Kebijakan PPKM tersebut diterapkan guna mengendalikan kasus penularan Covid-19, serta menjaga perekonomian tetap hidup.

Aturan dan kebijakan mengenai PPKM Level 2-4 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Satu penyesuaian yang dicantumkan, yakni penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Buka Suara Soal Kebocoran 1,3 Juta Data, Kemenkes: Kini Aplikasi Peduli Lindungi Gunakan eHAC Baru

Lalu, apa saja aturan dalam PPKM terkini yang memberlakukan aplikasi PeduliLindungi?

Berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, aplikasi PeduliLindungi disesuaikan dalam kebijakan wilayah PPKM Level 2-4.

PPKM Level 4

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

PPKM Level 3

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

5. Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

PPKM Level 2

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas