Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Provinsi Ini Masih Terapkan PPKM Level 4 hingga 6 September

Provinsi itu meliputi Sulawesi Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan timur, dan Bali.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Lima Provinsi Ini Masih Terapkan PPKM Level 4 hingga 6 September
Shutterstock
Ilustrasi PPKM 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya tersisa 5 provinsi yang menerapkan PPKM level 4 hingga 6 September mendatang.

Sementara banyak daerah telah mengalami penurunan level PPKM.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyebut, lima provinsi itu meliputi Sulawesi Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan timur, dan Provinsi Bali.

"Diketahui hanya ada 5 provinsi yang berada di level 4," ujar Nadia dalam Konferensi Pers Media Center KPCPEN (1/9/2021).

Baca juga: Aturan Baru PPKM yang Berlaku Hingga 6 September 2021 untuk Wilayah Jawa dan Bali

Baca juga: Pemerintah Salurkan Bansos di Masa PPKM untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi

Sementara itu provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Banten turun langsung ke level 2

Sebelumnya, ia memaparkan ada 51 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 dan kini turun menjadi 21 kabupaten/kota.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi (screenshot)
BERITA REKOMENDASI

Sementara kabupaten/kota dengan PPKM level 3 naik menjadi 76 kabupaten/ kota dan PPKM level 2 naik menjadi 27 kabupaten/kota.

Baca juga: PPKM Masih Berlaku, Ini Aturan Perjalanan Penumpang Pesawat di Jawa dan Bali

Semarang Raya menjadi level 2, Malangraya dan Soloraya menjadi level PPKM level 3.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh Presiden bahwa telah terjadi penurunan status level di sebagian besar kabupaten kota Dan ini menjadi hal yang positif terkait dengan hasil dari upaya pengendalian yang kita lakukan," ungkap perempuan berhijab ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas