Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 23 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali

Sementara itu, ucap Airlangga, kasus aktif di luar Jawa-Bali menurun dan berkontribusi 60 persen terhadap kasus Covid-19 secara keseluruhan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 23 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali
Tangkap Layar
Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Senin (6/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang pemberlakua Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di 23 kabupaten/kota mulai 7-20 September 2021.

“Luar Jawa-bali ini dilakukan perpanjangan PPKM yaitu PPKM level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota, yang sebelumnya adalah 34 kabupaten/kota,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Senin (6/9/2021).

Airlangga memaparkan 23 kabupaten/kota tersebut, yakni Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar, Kota Jambi, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kota Palangkaraya, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu.

Kemudian, Kalimantan Utara di Kota Tarakan, Bangka Belitung di Bangka, Sulawesi Selatan di Makassar kemudian juga Sulawesi Tengah di Kota Palu dan Poso.

Baca juga: Aturan Baru Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat di 5 Wilayah Ini

"Sumatera Barat di Kota Padang. Lalu Kota Medan, Kota Sibolga dan Mandailing Natal. Kemudian juga NTT di Kupang, Bolaang dan Manokwari,” tuturnya.

Sementara itu, ucap Airlangga, kasus aktif di luar Jawa-Bali menurun dan berkontribusi 60 persen terhadap kasus Covid-19 secara keseluruhan.

Rekomendasi Untuk Anda

Tapi tingkat kesembuhan luar Jawa-Bali baru 90 persen, sedikit di bawah nasional yang sebesar 94 persen. Sedangkan untuk kasus kematian di luar Jawa-Bali yang lebih baik dibandingkan nasional yakni 2,99 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas