Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenkes: 2,24 Persen WNI Pelaku Perjalanan Internasional Positif Covid-19

2,24 persen Warga Negara Indonesia (WNI) teridentifikasi positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan internasional.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenkes: 2,24 Persen WNI Pelaku Perjalanan Internasional Positif Covid-19
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual Jumat (10/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, 2,24 persen Warga Negara Indonesia (WNI) teridentifikasi positif Covid-19 setelah melakukan perjalanan internasional.

"Data menunjukan 2,24 persen WNI yang kembali dari perjalanan luar negeri ini teridentifikasi (positif Covid-19) setelah kembali ke Indonesia. Meski dari negara asal kedatangan sebelumnya mereka dinyatakan negatif," ujar Nadia dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/9/2021).

Nadia menuturkan, tercatat 0,83 persen Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia dinyatakan positif Covid-19.

Padahal, saat melakukan tes di negara asal dinyatakan negatif.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar penjagaan pintu-pintu masuk seperti bandara udara, pelabuhan laut internasional, terus mempertahankan prosedur skrining dan prosedur pengawasan pelaku perjalanan internasional.

Baca juga: Pengamat Nilai Jokowi Belum Perlu Lakukan Reshuffle Kabinet: Fokus Saja Tangani Persoalan Covid-19

Adapun prosedur yang harus diterapkan pada pelaku perjalanan internasional setibanya di Indonesia adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan lalu dilanjutkan melakukan karantina sampai dengan hari kedelapan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Bila pemeriksaan hasil PCR pertamanya negatif dan pada hari ketujuh dilakukan pemeriksaan PCR kedua juga negatif maka dinyatakan selesai karantina," jelasnya.

Tetapi bila pada hasil hari ke-7 kedatangan dari pelaku perjalanan luar negeri ini menjadi positif, tentunya harus melanjutkan untuk tatalaksana, artinya melakukan isolasi terpusat ataupun perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat untuk Menjaga Kesehatan

"Harapannya bahwa protokol ini bisa diterapkan Satgas Covid-19 Bandar Udara dan Pelabuhan, dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat," kataNadia.

Pemerintah daerah diminta memperkuat proses pemeriksaan dan karantina terutama di beberapa pintu masuk seperti Jakarta, Denpasar, Surabaya, dan lainnya.

"Dukungan dari pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan dalam hal menjaga mobilisasi pintu masuk ke Indonesia ini. Tentunya demi melindungi masyarakat kita agar tidak terpapar dari virus Covid-19 varian baru yang kita ketahui lebih cepat penularannya dan tentunya akan menjadi tantangan dalam pengendaliannya," kata Nadia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas