Kampus di Jakarta Bersiap Gelar Kuliah Tatap Muka Terbatas
Sejumlah perguruan tinggi di DKI Jakarta telah mempersiapkan perkuliahan tatap muka terbatas.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perguruan tinggi di DKI Jakarta telah mempersiapkan perkuliahan tatap muka terbatas.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Agus Setyo Budi mengungkapkan sejumlah persiapan telah dilakukan oleh pihak kampus.
Persiapan tersebut mulai dari vaksinasi kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, persiapan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, serta berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat.
"Saat ini sejumlah Perguruan Tinggi telah bersiap-siap untuk kembali melakukan perkuliahan tatap muka terbatas," ujar Agus melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/9/2021).
Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek telah menerbitkan surat edaran nomor 4 tanggal 13 September tahun 2021.
Surat edaran itu menyebutkan pembelajaran mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: 4 Langkah Penting sebelum Mendaftar Kampus untuk Kuliah Online
Kebijakan ini adalah tindaklanjut dari keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Namun, kata Budi, kampus masih diperbolehkan untuk menggelar pembelajaran daring.
"Bisa juga untuk tetap menyelenggarakan secara full daring. Selama kampus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus dan masyarakat sekitarnya," kata Agus.
Mekanisme PTM terbatas dilakukan dalam 3 tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan.
Pada tahap awal, perguruan tinggi diminta berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat, testing dan tracing berkala, lulus vaksinasi, dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya apabila Kampus telah mendapat rekomendasi dari satgas setempat, dapat melapor dan bersurat ke LLDikti Wilayah III untuk dipantau lebih lanjut hingga akhirnya diterbitkan surat rekomendasi PTM terbatas.
"Dalam pelaksanaannya nanti, kami LLDikti Wilayah III akan melakukan pemantauan berkala terhadap aktivitas PTM terbatas, perguruan tinggi diharapkan juga dapat saling berbagi praktik baik selama masa pandemi Covid-19," pungkas Agus.