PTM Baru Dilakukan di 40 Persen Daerah dengan Level PPKM 1-3
Pemerintah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di daerah dengan level PPKM 1-3.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di daerah dengan level PPKM 1-3.
Sampai saat ini, baru 40 persen satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level 1, 2, dan 3, yang telah menyelenggarakan PTM terbatas.
Padahal, ada 95 persen satuan pendidikan yang sebenarnya bisa menjalankan PTM terbatas.
Diharapkan, pemerintah daerah mempercepat program vaksinasi Covid-19 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
"Pemerintah mengimbau pemerintah daerah untuk melakukan penuntasan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan serta mendukung pelaksanaan PTM terbatas," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, beberapa waktu lalu.
Menkominfo Johnny menjelaskan, sekolah yang sudah melakukan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidiknya wajib menawarkan PTM terbatas sebagai alternatif Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Baca juga: Menko PMK: Sekolah Wajib PTM Bila Guru Sudah 100 Persen Divaksin
“Vaksinasi PTK bukan penentu boleh tidaknya sekolah melakukan PTM terbatas. Penentu utamanya adalah level PPKM yang diterapkan di wilayah sekolah tersebut. Orang tua tetap berhak menjadi penentu metode pembelajaran terbaik bagi anaknya," ujarnya.
Diketahui, dari target sekitar 5,5 juta jiwa guru dan tenaga kependidikan, baru Provinsi DKI Jakarta dan DI Yogyakarta yang angka ketuntasan vaksinasinya mencapai lebih dari 90 persen.
Sedangkan provinsi lain jauh berada di bawah.
"PTM terbatas sangat penting karena PJJ yang berkepanjangan bisa berdampak dampak negatif untuk anak-anak Indonesia. Seperti putus sekolah, penurunan capaian pembelajaran, dan kesehatan mental serta psikis anak-anak. Dalam jangka panjang, risiko bagi anak-anak Indonesia bisa lebih besar dibandingkan risiko kesehatan," kata dia.