Pemerintah Terapkan Prinsip Merata dan Setara Vaksinasi Covid-19 bagi WNA
"Kemenkes itu pun mengizinkan Pemda mengikutkan para pengungsi apabila memang capaian vaksinasi mereka sudah tinggi" pungkasnya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah menerapkan prinsip merata dan setara dalam vaksinasi Covid-19. Bahkan tidak hanya ke warga negara Indonesia, prinsip tersebut juga diterapkan ke warga negara asing (WNA).
"Prinsip merata dan setara ini kita berlakukan untuk warga negara asing," kata Reisa dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (29/9/2021).
Reisa mengatakan, keputusan Menkes nomor HK.01.07/Menkes/6424 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis vaksinasi dalam rangka penanggulangan teknis vaksinasi Covid- 19 mengatur bahwa selain diplomat dan pemegang izin tinggal di Indonesia baik itu KITAS (kartu izin tinggal sementara) dan KITAP (kartu izin tinggal tetap), WNA yang berstatus pengungsi pun berhak divaksinasi.
Baca juga: Kemenkes Masih Tunggu Kajian Lebih Lanjut Soal Manfaat Pfizer untuk Anak di Atas 5 Tahun
"Yaitu dengan mengikuti vaksinasi gotong royong yang didaftarkan oleh organisasi Nirlaba internasional yang berkedudukan Di indonesia," katanya.
Badan atau lembaga yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata Reisa, sudah membantu difasilitasinya lebih dari 300 pengungsi, melalui jalur Vaksinasi gotong royong di Indonesia.
"Kemenkes itu pun mengizinkan Pemda mengikutkan para pengungsi apabila memang capaian vaksinasi mereka sudah tinggi" pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.