Semua Alternatif Jenis Pengobatan Covid-19 Wajib Uji Klinis
Kedepannya pemerintah akan segera menginformasikan update terkait perkembangan obat dan material kesehatan untuk mendukung pelayanan Covid-19
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa Indonesia bersikap terbuka dengan semua alternatif jenis pengobatan terkait Covid-19 .
Hal ini didasari agar pasien Covid-19 dapat sembuh dan meningkatkan angka kesembuhan setinggi-tingginya.
Namun, setiap jenis pengobatan Covid-19 harus lolos tahapan uji klinis sebelum diberikan kepada pasien yang membutuhkan.
Baca juga: Berkat Layanan Transportasi Terintegrasi, Jakarta Dinobatkan sebagai Pemenang STA 2021
Tujuannya agar pengobatan yang diberikan dipastikan aman dan dapat menyembuhkan pasien.
"Terkait dengan uji klinis, tahapan Ini adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan sebelum obat layak digunakan secara umum oleh masyarakat umum," kata Wiku dalam siaran persnya Rabu, (6/10/2021).
Kedepannya kata Wiku, pemerintah akan segera menginformasikan update terkait perkembangan obat dan material kesehatan untuk mendukung pelayanan Covid-19 .
"Karena semata-mata tujuan kita bersama ialah meningkatkan kesembuhan setinggi-tingginya," pungkas Wiku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.