Penerbangan Internasional Dibuka, Pemerintah Perketat Persyaratan Masuk Bali
Pemerintah akan membuka penerbangan internasional ke Bali pada 14 Oktober mendatang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akan membuka penerbangan internasional ke Bali pada 14 Oktober mendatang.
Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 akibat pembukaan penerbangan internasional tersebut pemerintah memperketat persyaratan masuk ke Bali.
"Yakni mulai dari persyaratan pre departure requirement hingga on arrival requirement," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (11/10/2021).
Untuk kategori pre departure requirement atau persyaratan sebelum keberangkatan menuju Bali, kata Luhut ada lima langkah atau syarat yang harus diikuti pelaku perjalanan.
Di antaranya yakni;
Pertama, pelaku perjalanan berasal dari negara dengan status konfirmasi kasus level 1 dan level 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen. Terdapat 18 negara yang masuk dua kriteria ini.
Baca juga: Luhut Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Seminggu Terakhir Turun 98% dari Puncak Rekor Bulan Juli
Kedua yakni hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Ketiga, kata Luhut pelaku perjalanan melampirkan bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dengan Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
Keempat, pelaku perjalanan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.00 Dollar AS dan mencakup biaya penanggungan Covid-19.
Kelima, pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dari pihak ketiga.
Baca juga: Mengenal Vaksin Covid-19 Terbaru Zifivax, Efek Samping, dan Efikasinya, Simak Penjelasannya
Selain persyaratan sebelum perjalanan, pemerintah mewajibkan para pelaku perjalanan internasional untuk mengikuti persyaratan saat tiba di Bali atau on arrival requirement.
Persyaratan tersebut di antaranya yakni;
Pertama, mengisi electronic health alert card (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Kedua, pelaksanaan tes RT PCR dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT PCR di tempat akomodasi yang sudah direservasi.
Baca juga: Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Masa Pandemi Covid-19, Simak Selengkapnya
Pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari.
"Lalu melakukan tes RT PCR pada hari keempat malam. Jika negatif, di hari kelima sudah bisa keluar dari karantina," katanya.