Syarat Tes Antigen Bagi Sopir Logistik Kini Berlaku 14 Hari
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bagi sopir yang sudah menjalani vaksinasi dosis lengkap maka tes antigen berlaku selama 14 hari.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah kini mengubah aturan syarat tes antigen bagi sopir logistik.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bagi sopir yang sudah menjalani vaksinasi dosis lengkap maka tes antigen berlaku selama 14 hari.
"Sopir logistik yang sudah divaksin dua kali, dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).
Meskipun demikian, kata Luhut, nantinya akan dilakukan testing pada sopir logistik secara random.
Untuk diketahui para sopir logistik mengeluhkan syarat perjalanan karena menghambat mereka menyalurkan logistik baik itu antar provinsi maupun antar pulau.
Syarat perjalanan tersebut yakni para sopir harus melampirkan hasil tes antigen terutama dari dan menuju Pulau Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Transisi ke Endemi, Indonesia Jajaki Tiga Produsen Obat Covid-19
Para sopir mengeluhkan syarat tersebut karena jam pelayanan tes yang terbatas yakni dari pukul 08.00 pagi hingga 22.00 malam.
Para sopir yang melakukan pengiriman di luar jam tersebut sulit untuk melakukan tes.
Baca juga: Menkes Perkirakan 59% Masyarakat Terima Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap Hingga Akhir Tahun Ini
Terlebih syarat tersebut juga berlaku bagi semua sopir baik itu yang telah divaksin maupun yang belum.
"Kita himbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya segera melaporkan diri untuk diperiksa," kata Luhut.