Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat di Jawa dan Bali Berlaku Mulai 24 Oktober

Penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat di Jawa dan Bali Berlaku Mulai 24 Oktober
dok Angkasa Pura II
Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat Jawa dan Bali serta daerah dengan status level PPKM 3 dan 4 mulai berlaku pada 24 Oktober pukul 00.00 WIB.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan sebagai tindak lanjut aturan itu maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan hari ini

"Kecuali untuk transportasi udara surat edaran Nomor 88 Tahun 2021 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, namun untuk berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021," ujar Adita dalam konferensi pers BNPB yang disiarkan virtual pada Kamis (21/10/2021).

Ia melanjutkan penyesuaian syarat perjalanan ini harus dipersiapkan oleh maskapai, operator bandara, dan calon penumpang.

"Ini memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang," ungkap perempuan berhijab ini.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat

Adita berharap penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai kebutuhan.

Berita Rekomendasi

Selain mengatur pelaksanaan wajib PCR, dalam SE tersebut juga mengizinkan maskapai penerbangan mengisi lebih dari 70 persen kursi penumpang dari kapasitas yang ada.

"Untuk transportasi udara kapasitas penumpang saat ini sudah diizinkan lebih dari 70 persen," kata dia.

Penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.

Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas