Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat di Jawa dan Bali Berlaku Mulai 24 Oktober
Penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat Jawa dan Bali serta daerah dengan status level PPKM 3 dan 4 mulai berlaku pada 24 Oktober pukul 00.00 WIB.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan sebagai tindak lanjut aturan itu maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan hari ini
"Kecuali untuk transportasi udara surat edaran Nomor 88 Tahun 2021 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, namun untuk berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021," ujar Adita dalam konferensi pers BNPB yang disiarkan virtual pada Kamis (21/10/2021).
Ia melanjutkan penyesuaian syarat perjalanan ini harus dipersiapkan oleh maskapai, operator bandara, dan calon penumpang.
"Ini memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang," ungkap perempuan berhijab ini.
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Pesawat
Adita berharap penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai kebutuhan.
Selain mengatur pelaksanaan wajib PCR, dalam SE tersebut juga mengizinkan maskapai penerbangan mengisi lebih dari 70 persen kursi penumpang dari kapasitas yang ada.
"Untuk transportasi udara kapasitas penumpang saat ini sudah diizinkan lebih dari 70 persen," kata dia.
Penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.
Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.