Daftar Alasan Projo Minta Hapus Kewajiban Tes PCR Covid-19
Kebijakan soal tes PCR ini pun menuai polemik, karena disebut semakin memberatkan masyarakat padahal situasi penanganan Covid-19 Indonesia semakin...
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PROJO mendesak Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 segera meninjau kewajiban tes PCR Covid-19 di tengah animo masyarakkat yang besar untuk mengikuti vaksinasi.
"PROJO aktif melakukan percepatan dan perluasan vaksinasi gratis untuk rakyat. Tapi kami kecewa dengan kewajiban tes PCR," kata Ketua Satgas Gerakan Nasional Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP PROJO, Panel Barus, dalam pernyataannya pada Jumat (22/10/2021).
Panel Barus menjelaskan bahwa di kalangan masyarakat muncul banyak pertanyaan mengenai efektifitas tes PCR jika dikaitkan dengan vaksinasi.
Menurut dia, vaksinasi telah digalakkan dan datanya bisa diakses via aplikasi PeduliLindungi.
Namun, bukti telah divaksin tidak menggugurkan kewajiban calon penumpang pesawat udara menunjukkan hasil negatif Covid-19 pada tes PCR.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat yang baru saja yakin dan mau divaksin.
Baca juga: PROJO Minta Hapus Kewajiban Tes PCR Covid-19 Untuk Penumpang Pesawat
"Mereka bertanya, kalau sudah divaksin kok masih harus tes PCR. Satgas Covid-19 harus bertindak cepat," ujar Panel Barus.
PROJO juga mengingatkan Satgas Covid-19 bahwa harga tes PCR perlu ditinjau ulang agar tidak memberatkan masyarakat.
Pemotongan harga itu diperlukan supaya tidak diangggap seperti memanfaatkan kesusahan masyarakat selama pandemi Covid-19.
Panel mengatakan bukti telah divaksin yang terdapat dalam PeduliLindungi sudah cukup bagi masyarakat.
Tidak perlu diperberat dengan PCR yang biayanya tidak bisa dibilang murah.
Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR, Berikut Tarif PCR di Sejumlah Layanan Farmasi
Bendahara Umum DPP PROJO tersebut meminta perhatian Satgas Covid-19 bahwa mobilisasi masyarakat untuk tujuan ekonomi justru akan terhambat dengan mewajibkan tes PCR sekali perjalanan bagi masyarakat yang sudah divaksin.
Wajib PCR akan dievaluasi bertahap
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, aturan wajib tes RT PCR calon penumpang pesawat Jawa Bali dan daerah PPKM level 3 dan 4 akan dievaluasi bertahap.
Jika berjalan baik, maka tidak menutup kemungkinan aturan wajib tes RT PCR juga akan berlaku pada moda transportasi darat maupun laut.
Meski demikian, pemerintah menegaskan masih berfokus pada penerapan aturan ini di moda transportasi udara atau pesawat.
"Sekarang utamanya diatur transportasi moda udara dalam rangka peningkatan jumlah kapasitas dan tentunya ini akan kita evaluasi secara bertahap dan apabila hasilnya baik tentunya akan menjadi evaluasi dalam perubahan kebijakan ke depan hal ini juga pastinya akan berimbas kepada moda transportasi lain," ujar Wiku dalam konferensi pers BNPB yang disiarkan virtual pada Kamis (21/10/2021).
Pemerintah beralasan, pengetatan metode testing menjadi PCR ini dilakukan karena sudah tidak diterapkannya seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelanggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.
"PCR sebagai metode testing gold standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," ujarnya.
Prof Wiku memastikan, prinsip penerapan persyaratan pelaku perjalanan dengan PCR khususnya untuk moda transportasi udara sebagai upaya untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19.
"Menggunakan tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen" imbuh Prof Wiku.
Seperti diberikatakan, Pemerintah terbitkan aturan baru mengenai perjalanan orang dalam negeri, salah satunya mewajibkan penumpang melakukan tes RT-PCR sebelum naik pesawat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Dalam aturan baru, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan baik berasal maupun bertujuan ke daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Selain itu, penumpang juga harus melampirkan hasil tes PCR negatif yang diambil kurun waktu 2x24 jam.
Kebijakan soal tes PCR ini pun menuai polemik, karena disebut semakin memberatkan masyarakat padahal situasi penanganan Covid-19 Indonesia semakin pulih.
Namun, pendapat berbeda datang dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban.
Zubairi menilai kebijakan baru soal tes PCR negatif itu penting.
Ia mengingatkan, meskipun sudah divaksin, hal itu tidak menutup rapat penyebaran virus Covid-19.
Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter-nya, @ProfesorZubairi, Jumat (22/10/2021).
"Saya pikir kebijakan tes PCR negatif sebelum naik pesawat itu penting."
"Meski tubuh memproduksi antibodi dengan vaksin, tapi tidak serta merta mencegah penularan."
"Sehingga, masker pun tetap wajib di tempat tertutup seperti pesawat. Terima kasih," kata Zubairi.
Ketua DPR: Rakyat makin bingung
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kebijakan baru soal tes PCR ini membuat masyarakat semakin bingung.
Ia mempertanyakan mengapa di saat penanganan Covid-19 semakin baik, syarat melakukan perjalanan justru makin diperketat.
Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Pemerintah Mewajibkan Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat
Padahal sebelumnya, syarat wajib terbang cukup memakai hasil tes antigen.
"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan."
"Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati?"
"Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” kata Puan, dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Aturan Penumpang Pesawat Harus Tes PCR Sebelum Terbang Mulai Berlaku pada 24 Oktober 2021
Menurut Puan, tes PCR lebih tepat digunakan untuk memeriksa pasien suspect Covid-19, bukan jadi syarat naik pesawat.
Ia mengingatkan pula soal fasilitas kesehatan yang tidak merata, dimana setiap daerah belum tentu cepat mengeluarkan hasil tes PCR.
Sehingga, tes PCR dinilai kurang tepat jadi syarat wajib terbang.
"Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 1x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2x24 jam," imbuh dia.