Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir Satgas Covid-19: Wajib Tes PCR bagi Penumpang Pesawat Bersifat Dinamis

Kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat bersifat dinamis, kebijakan akan terus dipantau oleh pemerintah

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jubir Satgas Covid-19: Wajib Tes PCR bagi Penumpang Pesawat Bersifat Dinamis
Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Program yang dinamakan Seruling (Swab Seru Keliling) itu dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Jumat di lokasi yang berbeda-beda yang bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat bersifat dinamis.

Nantinya, kebijakan akan terus dipantau oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara Satgas Covid-19 Indonesia, Prof. Wiku Adisasmito dalam merespons dua petisi yang meminta agar pemerintah membatalkan kewajiban tersebut.

“Di masa pandemi yang sedang kita alami ini, kebijakan yang dikeluarkan selalu bersifat dinamis, disesuaikan dengan dinamika kasus, kesiapan laboratorium pendukung, dan kesiapan operator jasa transportasi,” tulis Wiku dalam platform Change.org, seperti dikutip Tribun, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Penyedia Layanan Tes PCR Mengakali Harga Bahan Baku dan Biaya Operasional

Wiku mengapresiasi masyarakat yang bersuara memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah melalui petisi online.

Diketahui, kewajiban tes PCR mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak termasuk masyarakat.

Berita Rekomendasi

Dua petisi online ini telah ditandatangani oleh hampir 48 ribu warganet.

Petisi pertama dibuat oleh Dewangga Pradityo, seorang insinyur pesawat, dan Herlia Adisasmita, seorang warga Bali.

Dewangga dan Herlia meminta agar kebijakan untuk mewajibkan PCR sebagai syarat perjalanan untuk diganti.

Baca juga: Kemenkes Sebut Masa Berlaku Tes PCR 3x24 Jam Masih Aman dari Potensi Terpapar Covid-19

Mereka menganggap kebijakan itu memberatkan masyarakat, serta tidak sesuai dengan keperluannya.

Menurut Dewangga, sirkulasi udara di pesawat udara lebih baik dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.

Perkembangan terbaru, pemerintah telah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali dan maksimal Rp 300.000 di luar Jawa-Bali, dengan hasil maksimal 1x24 jam. Walaupun sudah diturunkan, harga ini tetap dianggap masih terlalu mahal oleh kedua pembuat petisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas