Bisnis Tes PCR Semakin Menjamur, Kemenkes: Izin Operasionalnya dari Pemda
Soal menjamurnya bisnis tes RT-PCR dan swab antigen dengan harga yang masih bervariasi menjadi sesuatu yang terus menjadi sorotan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik mengenai adanya metode tes covid-19 menggunakan Real Time Polymerase Chain Reaction(RT-PCR) belakangan terus menjadi perbincangan.
Adanya tarik ulur kebijakan pemerintah mengenai tes RT-PCR juga soal menjamurnya bisnis tes RT-PCR dan swab antigen dengan harga yang masih bervariasi menjadi sesuatu yang terus menjadi sorotan.
Diketahui sebelumnya, pemerintah mengatur ulang harga batas atas tes PCR dari Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu.
Baca juga: Nama Luhut Disebut dalam Temuan Tempo soal Pejabat yang Terlibat Bisnis PCR, Begini Responsnya
Baca juga: UPDATE Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Tes PCR 3x24 jam, Antigen 1x24 Jam
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut masih banyaknya bisnis tes RT-PCR dan swab antigen dengan harga yang masih melebihi ketentuan merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
"Pemda melalui Dinkes yang memberikan izin operasionalnya," ujar Nadia dalam pernyataannya, Selasa(2/11/2021).
Pemerintah diketahui akan memberikan sanksi tegas kepada fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit atau laboratorium yang tidak mematuhi ketentuan terkait harga tes PCR yang sudah ditetapkan.
Jika ada laboratorium membandel atau tidak mengikuti ketentuan, akan dikenai sanksi dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, hasil tes Covid-19 fasilitas kesehatan dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 yang masih menerapkan harga tinggi tidak akan terintegrasi di PeduliLindungi.
Menurut Nadia penyesuaian harga pemeriksaan PCR itu dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada.
Baca juga: Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen, Epidemiolog: Tak Beri Dampak pada Pengendalian Covid-19
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat: Tes Antigen Berlaku untuk Penumpang yang Divaksin Dua Kali
Termasuk, kata dia, soal harga pasar, supply, dan jenis yang sampai saat ini untuk reagen sendiri mencapai 200 merek dengan variasi harga.
"Tentunya ini yang pemerintah lakukan untuk memastikan pemeriksaan PCR sebagai pemeriksaan golden standar untuk mendeteksi kasus pos Covid-19 betul diterima masyarakat dengan harga yang wajar dan sesuai," tuturnya.
"Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajarannya," tambah Nadia.
Dia menjelaskan pemerintah mengevaluasi harga pemeriksaan Covid-19 metode PCR dari waktu ke waktu untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar.
Masa pandemi ini, Nadia bilang akses pemeriksaan Covid-19 sudah seharusnya semakin memudahkan masyarakat untuk mendeteksi kesehatan masing-masing.
"Apalagi kita ketahui masih banyak yang menolak melakukan tes saat tracing," ujarnya.