Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisnis Tes PCR Semakin Menjamur, Kemenkes: Izin Operasionalnya dari Pemda

Soal menjamurnya bisnis tes RT-PCR dan swab antigen dengan harga yang masih bervariasi menjadi sesuatu yang terus menjadi sorotan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bisnis Tes PCR Semakin Menjamur, Kemenkes: Izin Operasionalnya dari Pemda
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Untuk mendukung penanganan pandemi Covid19, ARTOTEL Gajahmada Semarang berkerja sama dengan RS. Panti Wilasa Dr. Cipto Semarang dan Medico menyediakan layanan PCR Swab Drive Thru yang dibuka untuk umum mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB di parkir VIP ARTOTEL, Kamis (29/7/21). Untuk tes anti gen cukup membayar 195 ribu dan PCR 725 ribu. Pelayanan tes PCR Swab Drive Thru ini berlangsung hingga 26 Oktober 2021. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik mengenai adanya metode tes covid-19 menggunakan Real Time Polymerase Chain Reaction(RT-PCR) belakangan terus menjadi perbincangan.

Adanya tarik ulur kebijakan pemerintah mengenai tes RT-PCR juga soal menjamurnya bisnis tes RT-PCR dan swab antigen dengan harga yang masih bervariasi menjadi sesuatu yang terus menjadi sorotan.

Diketahui sebelumnya, pemerintah mengatur ulang harga batas atas tes PCR dari Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu.

Baca juga: Nama Luhut Disebut dalam Temuan Tempo soal Pejabat yang Terlibat Bisnis PCR, Begini Responsnya

Baca juga: UPDATE Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Tes PCR 3x24 jam, Antigen 1x24 Jam

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut masih banyaknya bisnis tes RT-PCR dan swab antigen dengan harga yang masih melebihi ketentuan merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

"Pemda melalui Dinkes yang memberikan izin operasionalnya," ujar Nadia dalam pernyataannya, Selasa(2/11/2021).

Pemerintah diketahui akan memberikan sanksi tegas kepada fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit atau laboratorium yang tidak mematuhi ketentuan terkait harga tes PCR yang sudah ditetapkan.

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Jika ada laboratorium membandel atau tidak mengikuti ketentuan, akan dikenai sanksi dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Berita Rekomendasi

Selain itu, hasil tes Covid-19 fasilitas kesehatan dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 yang masih menerapkan harga tinggi tidak akan terintegrasi di PeduliLindungi.

Menurut Nadia penyesuaian harga pemeriksaan PCR itu dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada.

Baca juga: Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen, Epidemiolog: Tak Beri Dampak pada Pengendalian Covid-19

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat: Tes Antigen Berlaku untuk Penumpang yang Divaksin Dua Kali

Termasuk, kata dia, soal harga pasar, supply, dan jenis yang sampai saat ini untuk reagen sendiri mencapai 200 merek dengan variasi harga.

"Tentunya ini yang pemerintah lakukan untuk memastikan pemeriksaan PCR sebagai pemeriksaan golden standar untuk mendeteksi kasus pos Covid-19 betul diterima masyarakat dengan harga yang wajar dan sesuai," tuturnya.

"Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajarannya," tambah Nadia.

Dia menjelaskan pemerintah mengevaluasi harga pemeriksaan Covid-19 metode PCR dari waktu ke waktu untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar.

Masa pandemi ini, Nadia bilang akses pemeriksaan Covid-19 sudah seharusnya semakin memudahkan masyarakat untuk mendeteksi kesehatan masing-masing.

"Apalagi kita ketahui masih banyak yang menolak melakukan tes saat tracing," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas