Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Karantina dari Luar Negeri Jadi Tiga Hari, Ini Syarat Lengkapnya

Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) kini hanya menjalani karantina selama tiga hari begitu tiba di Indonesia. 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aturan Baru Karantina dari Luar Negeri Jadi Tiga Hari, Ini Syarat Lengkapnya
dok Angkasa Pura II
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) kini hanya menjalani karantina selama tiga hari begitu tiba di Indonesia. 

Namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Ketentuan mengenai karantina dituangkan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara
Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) , harus mengikuti
ketentuan/persyaratan sebagai berikut.

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional serta diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, dengan ketentuan yakni :

1). Bagi WNI yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Berita Rekomendasi

2). Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.

- Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

1). Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang
melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam; atau

2). Pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang
melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai  kebutuhan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas