Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi Tiga Hari, Ini Kata Kemenkes

Ia pun memaparkan alasan mengapa masa karantina pelaku perjalanan internasional kini diperpendek menjadi tiga hari.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi Tiga Hari, Ini Kata Kemenkes
istimewa
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi virtual, Rabu (27/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi menyebut tidak ada penurunan kualitas deteksi varian baru setelah pemerintah menerapkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari.

"Ini tidak mengurangi kualitas daripada deteksi kita terhadap cegah tangkal untuk varian baru," dalam diskusi FMB9 yang disiarkan virtual, Kamis (4/11/2021).

Ia pun memaparkan alasan mengapa masa karantina pelaku perjalanan internasional kini diperpendek menjadi tiga hari.

Adapun syarat bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia kini harus vaksinasi lengkap dan juga menyertakan pemeriksaan RT-PCR 3 × 24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.

"Kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit. Jadi mengapa ini kita perhitungan cukup karena mereka maksimum tiga hari sebelumnya sudah harus PCR. Berarti sudah ada tiga hari itu kita bisa mendeteksi," jelasnya.

Baca juga: Aturan Baru Karantina dari Luar Negeri Jadi Tiga Hari, Ini Syarat Lengkapnya

Menurutnya, perkembangan penanganan mengenai Covid-19 terus berkembang termasuk masa inkubasi virus yang kini bisa terdeteksi 5 - 6 hari.

Berita Rekomendasi

"Malah kalau varian Delta ini jauh lebih cepat terdeteksi. Jadi itulah mengapa kemudian kita mempertimbangkan untuk pengurangan dari pada masa karantina," ujarnya.

Selain itu, Nadia melanjutkan cakupan vaksinasi tinggi baik di tingkat global dan Indonesia serta terbatasnya daftar negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.

"Sehingga tingkat komunitas populasi global juga sudah lebih baik dan memiliki ketebalan kelompok yang juga sudah timbul. Untuk negara-negara yang masuk ke Indonesia kita juga punya kriteria kan. Mereka yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dan tingkat positivity ratenya kurang dari 5 persen," jelas Nadia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas