Fasyankes Wajib Pasang QR Code Pedulilindungi di Pintu Masuk dan Keluar
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di tengah tingginya mobilitas masyarakat di fasyankes.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar fasyankes.
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di tengah tingginya mobilitas masyarakat di fasyankes.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code Pedulilindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Adapun fasyankes yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik serta laboratorium kesehatan.
Baca juga: Arti Indikator Warna pada Aplikasi PeduliLindungi serta Cara Kerja PeduliLindungi
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir menjelaskan pemasangan QR Code Pedulilindungi tersebut bertujuan untuk mengetahui jumlah pengunjung, mempermudah pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang ke fasyankes baik milik pemerintah dan swasta serta pendataan situasi COVID-19 di lokasi tersebut.
Dengan demikian, protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik.
''Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik termasuk fasyankes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracingnya,'' jelasnya dalam keterwngan tertulis, Jumat (5/11/2021).
Seluruh fasyankes diharapkan segera memasang QR Code Pedulilindungi yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah di laman cmsreg.dto.kemkes.go.id tunggu hingga akun diverifikasi.
Buat password untuk aktivasi akun, lalu login di alamat https://cms.pedulilindungi.id,
Masukkan detail informasi tempat/lokasi, kemudian unduh, untuk cetak poster QR Code dan letakkan di pintu masuk maupun keluar fasyankes.
Sistem check-in dilakukan dengan memindai QR Code lewat aplikasi Pedulilindungi di handphone/gawai masing-masing pengunjung.
Apabila pengujung tidak memiliki gawai maka petugas akan membantu proses verifikasi manual berdasarkan NIK dan nama di situs Pedulilindungi memakai gawai/handphone/komputer yang terkoneksi dengan internet.
Jadi pengujung yang tidak memiliki gawai masih bisa masuk ke fasyankes, sepanjang yang bersangkutan memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19.
Diharapkan, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk aktif melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan QR Code Pedulilindungi di fasyankes masing-masing daerah agar penerapannya dapat berjalan optimal.