Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Aturan Baru Saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Ini yang Berlaku Sebelumnya

Berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, berikut sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menanti Aturan Baru Saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Ini yang Berlaku Sebelumnya
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah penumpang yang akan menaiki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (25/12/2020). Saat libur Natal dan Tahun Baru ini jumlah penumpang mengalami peningkatan dengan tujuan pulau Jawa dan Sumatera meski situasi sedang pandemi Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

Baca juga: Perketat Libur Nataru, Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata dia.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru.

Sebab, inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Kegiatan Ini Dilarang Selama Libur Natal dan Tahun Baru"

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas