Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Tidak Ikut Andil dalam Penentuan Harga Tes PCR

Kebijakan itu menuai pro kontra. Sejumlah pihak menganggap kebijakan ini tidak bersinergi dengan para penyedia fasilitas layanan tes PCR.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengusaha Tidak Ikut Andil dalam Penentuan Harga Tes PCR
ISTIMEWA
Ilustrasi tes polymerase chain reaction (PCR). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR).

Pada ketentuan yang mulai berlaku akhir Oktober lalu, ditetapkan bahwa batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu.

Kebijakan itu menuai pro kontra. Sejumlah pihak menganggap kebijakan ini tidak bersinergi dengan para penyedia fasilitas layanan tes PCR.

Di tambah tidak ada keterlibatan rumah sakit, perhimpunan dokter-dokter yang berkaitan dengan Covid-19, perusahaan penyedia layanan dan laboratorium Tes Covid-19 untuk penentuan Harga.

Pengamat Kesehatan, Debora, mengatakan bahwa harga tes PCR di Indonesia sudah cukup kompetitif oleh setiap pengusaha yang berkontribus dalam penyediaan layanan hingga laboratorium test Covid-19.

"Sebenarnya kita para pelaku dan pelaksana tes PCR ini tidak ikut andil dalam penetapan harga. Hanya mengikuti kebijakan penetapan harga dari pemerintah saja," ujar Debora pada Sabtu (20/11/2021) kemarin.

Debora juga menjelaskan jangan sampai dengan kebijakan ini menjadi dasar untuk menjatuhkan peran pengusaha dalam perusahaan penyedia layanan dan laboratorium Tes Covid-19.

Baca juga: Polemik Harga Tes PCR, Begini Kata Kadin

Berita Rekomendasi

"Jika kita lihat dari sisi pengusaha hanya membantu memberikan jasa hingga investasi dalam memberikan pelayanan tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk bisa menekan harga," kata Debora.

Debora menambahkan jika memang harga tes PCR ini menjadi polemik dan malah mengorbankan para pengusaha, lebih baik penanganan covid-19 ini langsung saja dari pemerintah hingga testnya jadi di gratiskan.

"Harapannya tidak ada lagi pihak-pihak yang disudutkan dalam penyedia layanan dan laboratorium Tes Covid-19. Karena kami tegaskan kami sudah berusaha membantu dalam pemberian jasa penyedia layanan dan laboratorium Tes Covid-19 untuk penetapan harga itu benar-benar keputusan pemerintah," tutup Debora.

Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta untuk dapat melibatkan para penyedia fasilitas kesehatan atau laboratorium saat membuat kebijakan terlebih soal penetapan harga tes PCR.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (Gakeslab) Randy H. Teguh dalam diskusi bersama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) secara daring, Jumat (12/11/2021) lalu.

Randy menyampaikan pesan tersebut mewakili para pengusaha alias penyedia layanan kesehatan swasta kepada anggota DPR RI dari Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota November 2021: Tidak Perlu PCR

"Harapan kami adalah dari diskusi ini syukur-syukur kalau pak Melki bisa mendorong Kementerian Kesehatan untuk membuka diri untuk berbicara dengan kami," kata Randy dalam diskusi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas