Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Masa Karantina dan Pelancong dari Afrika Selatan
Pemerintah melalui Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 No 23 Tahun 2021 menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Tujuannya adalah untuk mengurangi penularan berdasarkan penilaian risiko menyeluruh. Dilakukan secara sistematis dan rutin.
"Langkah pemerintah sesuai aturan WHO menegaskan kepatuhan terhadap langkah perlindungan pribadi. Seperti penggunaan masker. Dan ini harus terus dihormati oleh semua pelancong internasional," pungkasnya.
Tingkat Keparahan Omicron Belum Diketahui
Pada Minggu (28/11/2021) WHO mengatakan belum jelas apakah Omicron lebih menular atau menyebabkan penyakit lebih parah dibandingkan varian lainnya.
"Ahli epidomolig afrika selatan belum cukup data yang dikumpulkan untuk menentukan implikasi klinis Omicron dengan varian lain," ungkap Reisa Broto Asmoro mengungkapkan tentang varian baru yaitu Omicron. pada konferensi pers virtual.
Reisa mengunakan jika para ahli akan menyediakan informasi yang cukup banyak dalam beberapa hari atau beberapa minggu mendatang.
Sambil menunggu para peneliti dunia dalam mempelajari mutasi Omicron WHO menyarankan kepada seluruh warga untuk melindungi diri. Dan juga keluarga dan orang- orang tercinta.
Caranya dengan memutus penyebaran Covid-19. Caranya menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak berkerumun dan membatasi mobilitas dengan selektif bepergian.
"Dan jangan lupa ada tambahan nih. Perhatikan ventilasi dalam ruangan Ketika berada. Sanitasi dan kebersihan harus dijaga. Jangan memaksakan untuk keluar rumah apa bila anda merasa sakit," katanya lagi.
Pastikan tetap di rumah dan segera lakukan tes. Apa bila hasil positif, namun gejala ringan segera lakukan isolasi mandiri secara benar yang akan mempercepat penyembuhan.