Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Masa Karantina dan Pelancong dari Afrika Selatan
Pemerintah melalui Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 No 23 Tahun 2021 menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menganjurkan semua negara meningkatkan pengawasan dan antisipasi potensi kenaikan kasus covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro
"Negara negara di dunia harus terus menerapkan public health and sosial. Untuk mengurangi penyebaran Covid-19 menggunakan analisis resiko dan pendekatan berbasis sains," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Cegah Varian Omicron, Luhut: Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri
Baca juga: Tingkat Keparahan Varian Omicron Dibandingkan Mutasi Lain Masih Belum Diketahui, Tetap Jaga Prokes
Oleh karena itu pemerintah melalui Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 No 23 Tahun 2021 telah memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.
Tadinya semula tiga hari, saat ini menjadi 7 hari per Senin, (29/11/2021). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga mengeluarkan Surat Edaran.
Isinya membatasi sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan. Setidaknya dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.
Di antaranya adalah Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Mengapa Afrika Selatan? Ini mengingat kondisi perkembangan pandemi. Terakhir varian omicron ditemukan di negara ini.
"Penangguhan pemberian visa kunjungan dan tinggal terbatas bagi warga negara yang disebutkan tadi. Ini berlaku sejak 29 November 2021 kemarin," kata Reisa lagi.
Pengetatan ini sejalan dengan saran WHO sejak Juli 2021. Pertimbangan teknis untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko perjalanan internasional untuk konteks Covid-19.
Per tanggal 2 Juli 2021, panduan WHO tersebut berisi, selama pandemik Covid-19, perjalanan internasional harus selalu diprioritaskan untuk tujuan penting.
Di antaranya seperti misi darurat dan kemanusiaan, perjalanan personel yang penting, repratiasi dan pegangkutan kargo dan pasukan kebutuhan pokok yang penting.
Selanjutnya, ketika negara secara bertahap menyesuaikan kembali perjalanan internasional tidak mendesak, maka perlu dilakukan langkah mitigasi risiko.
Tujuannya adalah untuk mengurangi penularan berdasarkan penilaian risiko menyeluruh. Dilakukan secara sistematis dan rutin.
"Langkah pemerintah sesuai aturan WHO menegaskan kepatuhan terhadap langkah perlindungan pribadi. Seperti penggunaan masker. Dan ini harus terus dihormati oleh semua pelancong internasional," pungkasnya.
Tingkat Keparahan Omicron Belum Diketahui
Pada Minggu (28/11/2021) WHO mengatakan belum jelas apakah Omicron lebih menular atau menyebabkan penyakit lebih parah dibandingkan varian lainnya.
"Ahli epidomolig afrika selatan belum cukup data yang dikumpulkan untuk menentukan implikasi klinis Omicron dengan varian lain," ungkap Reisa Broto Asmoro mengungkapkan tentang varian baru yaitu Omicron. pada konferensi pers virtual.
Reisa mengunakan jika para ahli akan menyediakan informasi yang cukup banyak dalam beberapa hari atau beberapa minggu mendatang.
Sambil menunggu para peneliti dunia dalam mempelajari mutasi Omicron WHO menyarankan kepada seluruh warga untuk melindungi diri. Dan juga keluarga dan orang- orang tercinta.
Caranya dengan memutus penyebaran Covid-19. Caranya menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak berkerumun dan membatasi mobilitas dengan selektif bepergian.
"Dan jangan lupa ada tambahan nih. Perhatikan ventilasi dalam ruangan Ketika berada. Sanitasi dan kebersihan harus dijaga. Jangan memaksakan untuk keluar rumah apa bila anda merasa sakit," katanya lagi.
Pastikan tetap di rumah dan segera lakukan tes. Apa bila hasil positif, namun gejala ringan segera lakukan isolasi mandiri secara benar yang akan mempercepat penyembuhan.