Satgas Covid-19 Terbitkan Edaran Terbaru, Masa Karantina WNI/WNA dari Luar Negeri Jadi 10 Hari
Pemerintah melalui Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 telah memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan.
Editor: Wahyu Aji
![Satgas Covid-19 Terbitkan Edaran Terbaru, Masa Karantina WNI/WNA dari Luar Negeri Jadi 10 Hari](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kewaspadaan-mutasi-virus-covid-19-di-bandara-soekarno-hatta_20201230_180345.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 telah memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, langkah ini diambil menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 pada berbagai negara di dunia.
"Diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional," kata Suharyanto, Kamis (2/12/2021).
Menurutnya, maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang," katanya.
Beberapa yang diubah adalah, seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Masa Karantina dan Pelancong dari Afrika Selatan
Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
Sementara bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan
sebagai berikut:
Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," kata Suharyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.