UPDATE Kasus Corona Indonesia 3 Desember 2021: Tambah 245 Positif, 328 Sembuh, 8 Meninggal
Update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Jumat (3/12/2021).
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Jumat (3/12/2021).
Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 245 penambahan dari sebelumnya 4.256.998 kasus.
Data tersebut dirilis dalam laman Peta Sebaran Covid, covid19.go.id, Jumat sore.
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.257.243 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Kabar baiknya, ada sejumlah 328 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Baca juga: Kemkominfo Gandeng MUI Beri Literasi Masyarakat Soal Penanganan Covid-19
Baca juga: Pfizer, BioNTech dan Moderna Raup Pendapatan 1.000 Dolar AS Per Detik dari Jualan Vaksin Covid-19
Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 4.105.680 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 4.105.352 jiwa.
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 8 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 143.858 orang dari yang sebelumnya sebanyak 143.850 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Baca juga: Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Belum Muncul di PeduliLindungi, Simak Tata Caranya
Provinsi DKI Jakarta memiliki presentase jumlah kasus Covid-19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.
Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
Pengamat Nilai Pemerintah Saat Ini Lebih Siap Tangani Covid19
Pengamat Kebijakan Publik UNS Rino Ardhian menilai pemerintah saat ini terlihat lebih siap dalam tangani Covid-19, daripada periode sebelumnya.
Ini karena, kata Rino, pemerintah saat ini lebih tegas dalam melakukan pembatasan-pembatasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Rino dalam wawancara virtualnya di Youtube Tribunnews segmen Panggung Demokrasi PPKM Level 3 Serentak Nataru, Rabu (1/12/2021).
"Tapi mudah-mudahan dengan adanya kepastian aturan leveling ini dan lebih tegasnya pemerintah dalam melakukan pembatasan-pembatasan, menurut saya, pemerintah lebih siaplah dibandingkan sebelumnya yang terkesan abai," jelas Rino.
Pemerintah juga dinilai telah berhasil menerapkan kebijakan tarik ulur atau gas-remnya dalam mengatur mobilitas masyarakat.
Hingga akhirnya status kondisi pandemi di Indonesia mulai menunjukkan perbaikan dari minggu-ke minggu.
"Data-data menunjukkan Indonesia menjadi salah satu negara yang pengendalian Covid-nya baik."
"Sehingga itu menunjukkan kebijakan tarik ulur ini pada akhirnya berhasil."
Baca juga: Arab Saudi Konfirmasi Kasus Pertama Varian Covid-19 Omicron
"Meskipun kita merasakan trial and error yang lama," kata Rino.
Menurut Rino, memang pemberlakuan kebijakan tarik ulur tidak mudah untuk dilakukan.
Apalagi menyangkut kepentingan dan kelangsungan hidup banyak orang.
"Kita lihat dari sebelumnya (aturan) di sejumlah negara (lain) tidak ada yang seratus persen berhasil."
"Seperti di antaranya di Jerman dan New Zeland yang dulunya berhasil (menghadapi Covid-19) sekarang (dapat dikatakan) gagal," sambung Rino.
Walaupun demikian, Rino berharap dengan adanya sikap tegas pemerintah dalam melakukan pembatasan kepada WNA dari 11 negara yang diidentifikasi ada kasus varian Omicron.
Dan diberlakukannya perpanjangan masa karantina yang sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari ini, maka Covid-19 dapat terkendali.
Baca juga: PCR dan Antigen Disebut Masih Relevan Digunakan untuk Deteksi Virus Covid-19 Varian Omicron
Mengenai evalusinya, Rino menyebut baiknya kebijakan itu tidak hanya bicara makro tapi juga mikro dan juga ada mitigasinya apabila misalnya ada plan A tidak berhasil maka ada plan B dan C nya.
Sehingga kita mendorong orang untuk tidak coba-coba melanggar aturannya.
Rino juga sedikit mengritisi mengenai sanksi kerja sosial apabila ada masyarakat tak terbukti melanggar atuaran prokes.
Menurutnya, hal itu kurang pas untuk dilakukan, karena pada prakteknya di lapangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.
Baca juga: Simak Syarat Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR
Jika memang harus mengerjakan sanksi kerja sosial, harus dijelaskan secara rinci dalam aturannya.
Yakni kerja sosial yang seperti apa dan bagiamana cara melakukannya.
Sehingga, semuanya menjadi jelas dan tidak semu.
"Ketika pemerintah akan melakukan penegakan aturan, itu harus ada jelas instrumen aturannya seperti apa,"
"Sehingga di lapangan tidak berbeda-beda (sanksinya)," jelas Rino.
Termasuk bagaimana cara membuat suatu sistem rotasi yang baik agar para petugas yang berjaga di lapangan tidak kelelahan dan efektif dalam menegakkan aturannya.
"Perlu diperhatikan juga birokrat di lapangan itu kan lelah ya saat bertugas."
"Jadi perlu diberlakukan juga sistem rotasinya seperti apa, sehingga mereka tidak kelelahan, dan aturan tersebut dapat ditegakkan," harap Rino.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)