PPKM Non Jawa-Bali Diperpanjang 7 sampai 23 Desember 2021
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali selama dua pekan dari 7 sampai 23 Desember 2021.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali selama dua pekan dari 7 sampai 23 Desember 2021.
Perpanjangan tersebut disampaikan Menteri Kordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam Konferensi Pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (6/12/2021).
"Dilakukan perpanjangan penerapan PPKM dari tanggal 7-23 Desember," kata Airlangga.
Sejumlah komponen menjadi indikator pemerintah dalam memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali, salah satunya tingkat vaksinasi.
Airlangga mengatakan, terdapat 129 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 1 di luar Jawa Bali.
Jumlah tersebut bertambah dibandingkan dengan periode lalu yaitu 51 Kabupaten atau kota.
Baca juga: Kegiatan Berkumpul saat Nataru Dibatasi Maksimal 50 Orang, PPKM di Libur Nataru Ikuti Level WHO
Sementara itu terdapat 193 kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 2.
Jumlah tersebut juga bertambah dari periode sebelumnya yang hanya 175 kabupaten atau kota.
Untuk daerah kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 3 berkurang dari 160 menjadi 64 kabupaten kota.
Sementara itu tidak ada daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.