Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Vaksinasi Covid-19 di Momen Nataru
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah mempercepat capaian vaksinasi Covid-19 di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah mempercepat capaian vaksinasi Covid-19 di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Permintaan Tito tersebut termuat dalam Instruksi Mendagri No 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Inmendagri tersebut diteken Tito pada Kamis (9/12/2021) dan ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota.
Selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Mendagri meminta kepala daerah menggenjot vaksinasi untuk masyarakat.
"Untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021," ungkap Tito dalam Inmendagri.
Baca juga: Aturan Tempat Wisata Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022: Jumlah Wisatawan Maksimal 75%
Selain itu ia juga meminta kepala daerah memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
"Memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Tito.
Minta Satgas Tingkat RT/RW Diaktifkan
Lebih lanjut, Tito juga meminta kepala daerah untuk mengaktifkan secara optimal Satgas Penanganan Covid-19 tingkat RT/RW.
"Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021," ungkapnya.
Baca juga: Kominfo Gandeng MUI Peringatkan Masyarakat Terkait Ancaman Varian Omicron
Selain itu, penerapan protokol kesehatan (prokes) juga diminta untuk diterapkan.
Yaitu dengan pendekatan 5M.
Mmemakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Juga memperbanyak 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.