Tidak Ada Pengecualian, Luhut Pastikan Orang Dari Luar Negeri Karantina 10 Hari
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa orang yang pulang dari luar negeri wajib karantina selama 10 hari.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Kordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa orang yang pulang dari luar negeri wajib karantina selama 10 hari.
Hal itu untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19.
"Dia harus 10 hari karantina itu. Itu kita pastikan orang yang dapat libur ke luar kita pastikan dia akan dapat 10 hari (karantina)," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (13/12/2021).
Luhut mengaku tidak mau kondisi Pandemi Covid-19 yang terbilang terkendali sekarang ini, rusak akibat tidak adanya kedisiplinan.
Baca juga: Mulan Jameela-Ahmad Dhani Diduga Tak Karantina, Satgas Singgung Aturan Diskresi Bagi Pejabat Publik
Oleh karena itu ia akan memastikan semua yang pulang dari luar negeri akan karantina selama 10 hari tanpa terkecuali.
"Kita nggak mau negeri kita ini dicederai dicemari oleh Covid-19 yang lain gara-gara kita sendiri tidak disiplin," katanya.
Baca juga: Jalankan Tugas Negara, Alasan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Dapat Perlakuan Berbeda Soal Karantina
Selain itu kedepannya kata Luhut, pemerintah akan membatasi rekomendasi-rekomendasi karantina yang justru membuat karantina tidak jelas dan tidak terpantau.
Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan karantina pelaku perjalanan luar negeri sesuai dengan perkembangan variant Omicron.
"Supaya karantina itu jangan banyak, terlalu banyak rekomendasi-rekomendasi yang nggak jelas. jadi sekarang kita batasi," pungkasnya.