Dokter Reisa Minta Pekerja Jadwal Ulang Mudik Libur Nataru
Reisa Broto Asmoro meminta pekerja menjadwal ulang mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro meminta pekerja menjadwal ulang mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal ini untuk mencegah perpindahan atau sirkulasi virus dari kota ke pedesaan karena potensi kerumunan di berbagai moda transportasi.
“Ini untuk memastikan sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke pedesaan, karena potensi kerumunan di berbagai moda transportasi akan berpotensi menyebabkan kluster baru di kampung halaman,” kata Reisa di konferensi pers jelang penerapan PPKM 26 November, Senin (20/12/2021).
Ia meminta pekerja menjadwal ulang kepulangan di waktu yang resiko kerumunan dan penularannya rendah, bahkan tidak ada.
Karena berdasarkan bukti dari siklus penularan pada libur Nataru tahun 2020 dan pada libur Idul Fitri 2021 yang lalu, terjadi peningkatan kasus yang signifikan akibat banyak masyarakat yang abai tentang aturan larangan mudik dan protokol kesehatan (prokes).
“Pada Idul Fitri 2021, mencatatkan penambahan kasus harian bahkan sampai kisaran 50 ribu lebih dari 1000 persen naiknya, dari periode sebelumnya. Pada libur Maulid dan Nataru tahun 2020 terjadi kenaikan hingga 100 persen,” kata Reisa.
Baca juga: Polisi Batalkan Rencana Aturan Ganjil Genap di 4 Ruas Tol Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Reisa berujar, Inmendagri melakukan larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Inmendagri juga meminta Pemda meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Inmendagri juga mengatur penutupan semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, dan mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak.
Kemudian Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
Termasuk keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Hanya Imbauan untuk Tetap di Rumah, Kapolda Jabar: Tak Ada Penyekatan Libur Natal dan Tahun Baru
Dalam Inmendagri, Satpol PP, Satlinmas dan BPBD juga diminta mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul, kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Nataru.
Sedangkan bagi umat Kristen yang akan beribadah dan merayakan Hari Raya Natal 2021, pemerintah meminta agar gereja membentuk Satuan Tugas protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Satgas tersebut akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 daerah, guna menjamin keamanan dan keselamatan jemaat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal.
“Kepada mereka yang patuh dan tegak lurus terhadap peraturan dan perintah atasan kami ucapkan banyak terima kasih,” ujar Reisa.