Jarak Pemberian Imunisasi BIAS dan Vaksinasi Covid-19 pada Anak Disarankan Dua Minggu
Jarak pemberian vaksin COVID-19 dengan vaksin lain yang direkomendasikan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) adalah dua minggu.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Selain vaksinasi COVID-19, orangtua tidak boleh melewatkan imunisasi lain atau bagi anak usia SD 6-11 tahun biasa disebut BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah).
Adapun jarak pemberian vaksin COVID-19 dengan vaksin lain yang direkomendasikan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) adalah dua minggu.
"Jarak pemberian vaksin dengan vaksin lain dua minggu," ujar Ketua IDAI Piprim Basarah Yanuarso dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kejar Imunisasi Dasar, Kemenkes Ingatkan Warga Tak Takut ke Posyandu
Baca juga: Mengapa Anak Usia 6-11 Tahun Tak Boleh Diberi Paracetamol Sebelum Vaksinasi Covid-19?
Hal senada disampaikan Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Prof Dr dr Hartono Gunardi, SpA(K).
Menyinggung, vaksin mana yang harus didahulukan, ia mengatakan imunisasi BIAS yang perlu dilakukan terlebih dahulu.
Adapun Imunisasi BIAS biasa diadakan 2 kali dalam setahun dan dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Program ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak usia SD terhadap penyakit campak, difteri dan tetanus
Jika sekolah telah mendapatkan jadwal vaksinasi COVID-19, maka bisa didahulukan.
Sementara, saat sekolah belum menerima jadwal vaksinasi COVID-19, maka imunisasi BIAS bisa dilakukan.
"Jarak antara dua vaksin (BIAS dan COVID-19), jadi dua minggu. Untuk anak di sekolah yang sudah direncanakan vaksinasi COVID-19, boleh vaksin COVID-19 dulu. Setelah itu dua minggu kemudian bisa vaksin BIAS. Tergantung keadaan," jelasnya dikesempatan yang sama.