Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, Airlangga Hartarto: Daerah Level 1 Meningkat

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 3 Januari 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, Airlangga Hartarto: Daerah Level 1 Meningkat
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dalam artikel mengulas tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali hingga 3 Januari 2021. 

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali.

PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 11 hari ke depan.

“Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden, bahwa akan ada perpanjangan tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022."

"11 hari, mengikuti mekanisme dari Nataru," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Tangani Covid-19, MUI Ingatkan Agar Pengadaan Vaksin Halal Diutamakan

Berdasarkan level asesmen pandemi, kata Menko Perekonomian, PPKM Level 1 meningkat dari 159 Kabupaten/Kota menjadi 191 Kabupaten/Kota.

Kemudian, PPKM Level 2 turun, dari 193 Kabupaten/Kota menjadi 169 Kabupaten/Kota.

Lalu, PPKM Level 3 turun dari 64 menjadi 26 kabupaten/kota.

BERITA REKOMENDASI

Adapun untuk PPKM Level 4 tetap nol.

Diketahui, kasus harian Covid-19 di luar Jawa-Bali mengalami penurunan.

Airlangga mengatakan kasus harian Covid-19 di luar Jawa-Bali dalam tujuh hari sebesar 77 kasus.

“Kasus aktifnya sudah turun 98,99 persen, fatal ratenya 3,12 persen, dan recovery ratenya 96,71 persen,” ucapnya.

Kemudian, per 18 Desember 2021, tidak ada wilayah yang berada di level 4. 


Lebih lanjut, Menko Perekonomian menjelaskan, untuk kegiatan Natal dan Tahun Baru mengacu pada Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Nataru.

Kecuali, dalam hal-hal yang belum diatur disesuaikan dengan daerah masing-masing.

Ilustrasi Virus Corona.
Ilustrasi Virus Corona. (freepik)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas