Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Minta Pemda Optimalkan Vaksin Covid-19 Merk Lain, Tidak Hanya Sinovac

Edaran yang diteken Tito  pada tanggal 21 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh tanah air.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mendagri Minta Pemda Optimalkan Vaksin Covid-19 Merk Lain, Tidak Hanya Sinovac
Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 Pfizer di Sentra Vaksinasi Covid-19 Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Nasional, di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021). Sentra vaksinasi Covid-19 dengan protokol kesehatan bagi pilar-pilar sosial, wartawan, mahasiswa, dan masyarakat umum berusia 12 tahun ke atas itu menyediakan tiga jenis vaksin sekaligus yaitu Pfizer, Sinovac, dan AstraZeneca, berlangsung dari tanggal 16 hingga 18 September 2021. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.

Edaran yang diteken Tito  pada tanggal 21 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh tanah air.

Dalam SE tersebut, Mendagri meminta kepada gubemur, bupati, dan wali kota untuk mengambil sejumlah langkah antisipasi masuknya Omicron diantaranya:

Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain: pencegahan; penanganan, pembinaan; dandukungan pelaksanaan penanganan COVID-19.

"Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat COVID-19 untuk menemukan kasus COVID-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas," dikutip tribunnews.com dari SE tersebut, Kamis, (23/12/2021).

Selain itu Mendagri juga meminta kepala daerah menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron.

Baca juga: Dokter Jiwa Turun Tangan, Begini Nasib Orang yang Sewa Jasa Rahim Jadi Joki Suntik Vaksin Covid-19

Berita Rekomendasi

"Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,".

Selain itu, juga memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus COVID-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang ICU (intensive care unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.

Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.

Baca juga: Jadi Joki Vaksin Demi Rp 800 Ribu, Buruh Bangunan di Pinrang Mengaku 16 Sudah Kali Disuntik

"Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson. Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan (gap) capaian dosis pertama dan dosis kedua," tulis SE tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas