Pemerintah Perlu Buat Regulasi Bagi yang Lakukan Karantina
Karantina harus tahu dalam kondisi apapun tidak keluar kamar, kecuali kondisi darurat
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada dasarnya hal yang diterapkan selama karantina amatlah sederhana diantaranya tidak boleh berinteraksi selain penghuni kamar.
Saat ingin mengambil makanan di luar rumah, wajib menggunakan masker.
Lalu jangan malah mengobrol dengan penghuni kamar lain. Langsung ambil makan dan masuk ke kamar.
Hal ini diungkapkan oleh Pakar Epidemiologi UGM Bayu Satria Wiratama PhD.
Di sisi lain menurut Bayu, selain perlunya kesadaran dari masyarakat, pemerintah perlu membuat sebuah regulasi khusus.
Baca juga: Satgas Covid-19: Pergi Berwisata ke Luar Negeri Tidak Dilarang, Tapi Harus Karantina
"Ini ada masukan. Pemerintah perlu mengadakan denda, atau suatu peraturan mengikat kalau mereka melanggar aturan karantina," ungkapnya dalam diskusi virtual media KCPEN, dikutip Tribunnews, Kamis (24/12/2021).
Misalnya ada yang melakukan karantina dan keluar kamar bukan untuk mengambil makanan, tapi untuk mengobrol. Maka sepatutnya ada aturan yang memberatkan.
"Karena di banyak negara seketat itu. Keluar tanpa izin hanya untuk pinjam alat kamar seperti charger ke sebelah, itu tidak diperbolehkan," kata Bayu menambahkan.
Menurut Bayu, harus ada aturan tertulis seperti memberikan denda. Karena terkait penyebaran virus Covid-19 masih ada di Indonesia, walau pun kasusnya menurun.
"Perlu kerjasama banyak pihak. Karantina harus tahu dalam kondisi apapun tidak keluar kamar, kecuali kondisi darurat.
Kalau keluar kamar pakai masker untuk meminimalisir penularan," pungkasnya.