Dokter Reisa: Pengguna Transportasi Umum Harus Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap
Aturan antisipasi libur Natal dan Tahun Baru saat ini sudah diatur oleh Imendari Nomor 66 tahun 2021.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan antisipasi libur Natal dan Tahun Baru saat ini sudah diatur oleh Imendari Nomor 66 tahun 2021.
Aturan tersebut berlaku dari tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka beberapa aktivitas yang memicu terjadinya kerumunan dilarang.
Misalnya, sebelum pandemi, banyak masyarakat yang berkumpul di alun-alun.
Namun di pergantian tahun ini, semua alun-alun wajib ditutup.
Aturan ini berlaku dari 31 Desember -1 Januari. Lalu semua pelaku perjalanan penggunaan alat Transportasi umum wajib vaksin Covid-19 lengkap.
"Dua kali vaksin dan antigen. Minimal 1 ×24 jam. Kemudian pemerintah melarang adanya pawai, arak-arakan di acara pergantian tahun ini, karena bikin kerumunan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid -19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dikutip Tribunnews, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Tingkat Kunjungan Ke Pusat Perbelanjaan Tahun Ini Diprediksi Lebih Baik dari 2020
Selanjutnya pemerintah mengatur ganjil genap untuk beberapa tempat wisata prioritas.
Lalu untuk pusat perbelanjaan seperti mal dibuka dari jam 9 sampai jam 10.
Tentunya ada pembatasan pengunjung.
Pengunjung tidak boleh lebih 75 persen dari kapasitas total. Dan pastinya tetap mengedepankan protokol kesehatan dan aplikasi Peduli Lindungi.
"Jangan sampai kecolongan. Semua aturan ini dibuat tujuannya biar kita bisa melewati tahun baru dengan tetap sehat dan aman. Sekali lagi kita tidak ingin mengulangi adanya lonjakan kasus pasca liburan penjang beberapa bulan lalu," tegas Reisa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.