KPAI Minta Pemerintah Percepat Vaksinasi kepada Peserta Didik, Minimal 70 Persen
Percepatan vaksinasi, dibutuhkan untuk mencegah penularan Covid-19 kepada peserta didik.Harus mencapai minimal 70 persen dari populasi di sekolah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti meminta pemerintah mempercepat vaksinasi kepada pelajar atau peserta didik.
Percepatan vaksinasi, menurut Retno, dibutuhkan untuk mencegah penularan Covid-19 kepada peserta didik.
"Pemerintah pusat wajib melakukan percepatan vaksinasi kepada peserta didik usia 12 sampai 17 tahun dan usia 6 sampai 11 tahun," kata Retno melalui keterangan tertulis, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Genjot Vaksinasi, Binda NTT Sasar Warga dan Pelajar di 10 Kabupaten Kota
Baca juga: Benarkah Vaksin Covid-19 Tidak Berikan Kebebalan Optimal Sehingga Butuh Booster?
Tingkat vaksinasi, menurut Retno, harus mencapai minimal 70 persen dari populasi di sekolah agar terbentuk kekebalan kelompok.
Menurutnya, vaksinasi Covid-19 tidak harus dilakukan terhadap guru saja. Vaksinasi terhadap para siswa juga sangat penting dilakukan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Kalau hanya guru yang divaksinasi, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa," kata Retno.
Selain itu, Retno mengatakan pemerintah pusat harus memastikan penyediaan vaksin untuk anak merata di seluruh Indonesia.
"Survei singkat KPAI pada Agustus lalu menemukan bahwa vaksinasi anak didominasi oleh Pulau Jawa dan itupun hanya menyasar anak-anak di perkotaan," pungkas Retno.