Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penularan Omicron Semakin Luas, Capai 254 Kasus, Ini Upaya Pemerintah Menanganinya

Indonesia mencatatkan penambahan 92 kasus baru Covid-19 akibat penularan varian baru yaitu Omicron. Ini upaya pemerintah menanganinya.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penularan Omicron Semakin Luas, Capai 254 Kasus, Ini Upaya Pemerintah Menanganinya
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Penularan Omicron Semakin Luas, Capai 254 Kasus, Ini Upaya Pemerintah Menanganinya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus Covid-19 varian Omicron melonjak tajam.

Hingga Selasa (4/1/2022), Indonesia mencatatkan penambahan 92 kasus baru Covid-19 akibat penularan varian baru virus Corona B.1.1.529 atau Omicron.

Sehingga, total kasus Covid-19 dari penularan varian Omicron menjadi 254 kasus.

Baca juga: WHO: Banyak Bukti yang Menunjukkan Gejala Lebih Ringan pada Varian Omicron

Baca juga: Bertambah 92, Total Kasus Omicron di Indonesia Tercatat 254 Orang

Sebelumnya Indonesia mencatatkan kasus per 2 Januari 2022 sebanyak 152 kasus.

Sampai saat ini beberapa strategi telah diterapkan oleh pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito.

Sejauh ini pemerintah berupaya untuk mencegah kasus improtasi yang sudah terlanjur di suatu wilayah, agar tidak terjadi lonjakan kasus akibat transmisi di komunitas.

Wiku Adisasmito mengabarkan kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin menurun, Selasa (17/8/2021)
Wiku Adisasmito mengabarkan kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin menurun, Selasa (17/8/2021) (Youtube BNPB Indonesia)
Berita Rekomendasi

"Sudah sepatutnya segera melakukan gerakanan penanganan ganda. Tidak hanya di pintu kedatangan tapi juga komunitas. Untuk memutus rantai penularannya segera," ungkapnya pada konferensi virtual, Rabu (5/12/2021).

Langkah pertama yang dilakukan di pintu kedatangan adalah mengatur arus kedatangan perjalanan.

Hal ini menjadi penting, kepadatan pelaku perjalanan dapat berpengaruh semakin besarnya peluang kasus importasi masuk. Maupun penularan antar penumpang.

Untuk itu pemerintah Indonesia telah menentukan perbedaan syarat kedatangan pelaku perjalanan. Yaitu dari penggolongan angka berdasarkan kasus transmisi komunitas yang terjadi.

Serta pembatasan pintu masuk luar negeri bagi warga negara asing dan warga negara Indonesia. Saat ini hanya melalui tiga pintu kedatangan untuk transportasi udara, tiga pintu kedatangan untuk laut, dan tiga pos lintas batas negara,

Hal ini dengan menyesuaikan SK Kasatgas Nomor 1 Tahun 2022. Lalu upaya testing dengan perkembangan teknologi terkini.
Seperti S Gene Target Failure (SGTF) dan Whole Genomic Sekuensing (WGS) sebagai pelengkap testing yang gold standar.

Di sisi lain pelaku perjalanan diminta untuk disiplin melakukan karantina bagi yang negatif. Dan juga disiplin melakukan isolasi bagi mereka yang positif.

"Kedua upaya ini fokus menscranning dan menangani kasus positif. Agar sembuh sebelum melanjutkan mobilitas serta menekan peluang angka kasus positif yang lolos ke komunitas," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas