Setiap Kontak Erat Kasus Omicron Wajib Karantina 10 Hari
Kemenkes menerbitkan aturan baru tentang pencegahan covid-19. Terkait makin meluasnya penularan omicron. Salah satu isinya tentang karantina.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 92 kasus konfirmasi Omicron baru pada 4 Januari 2021. Dengan demikian, total kasus menjadi 254 kasus, terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional dan 15 kasus transmisi lokal.
Menindaklanjuti kondisi ini, Kemenkes menerbitkan, Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.
Baca juga: Pasien Positif Omicron Tanpa Gejala Wajib Isolasi di RS, Biaya Ditanggung Pemerintah
Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, KPAI Minta Pelaksanaan PTM Terbatas 100 Persen Dipertimbangkan Ulang
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi menuturkan, poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron.
Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat.
"Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19,” tutur Nadia.
Salah satu poin tertulis bahwa setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat.
Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test).
Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.